Ketua LSM Grobogan Peras BUMN Rp 250 Juta, Ancam Laporkan Penyelewengan Proyek

KONFERENSI PERS: Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, saat menunjukkan tersangka Ketua LSM Grobogan yang peras perusahaan BUMN dan barang bukti uang Rp 100 juta di Mapolres setempat, Kamis, 16 Maret 2023. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

KONFERENSI PERS: Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, saat menunjukkan tersangka Ketua LSM Grobogan yang peras perusahaan BUMN dan barang bukti uang Rp 100 juta di Mapolres setempat, Kamis, 16 Maret 2023. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Oknum LSM, Mohammad Mahfud (41), ditangkap jajaran Polres Grobogan usai melakukan dugaan pemerasan terhadap perusahaan BUMN Adhi Karya selaku pelaksana proyek irigasi di Glapan, Kecamatan Gubug, Grobogan. Barang bukti yang diamankan uang sejumlah Rp 100 juta.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, menjelaskan kejadian bermula pada Jumat, 10 Februari 2023. Korban bernama Mat Amin, selaku karyawan BUMN PT. Adhi Karya bertemu dengan tersangka, selaku ketua LSM lembaga investigasi tindak pidana korupsi aparatur negara republik indonesia (LI-TPK-ANRI).

Saat itu, tersangka meminta uang sebanyak Rp 250 juta terkait proyek di Glapan Timur Kecamatan Gubug. Kemudian, korban menjawab akan disampaikan ke M. Fatkhurozi selaku pimpinan manager proyek PT. Adhi Karya.

Viral Video Pemerasan Laka, Pembuat Video Akhirnya Dipanggil Polres Grobogan

“Tersangka juga melakukan ancaman kepada korban dan ditakut-takuti jika tidak memberikan uang kepada terlapor maka proyek di Glapan Timur Kecamatan Gubug akan dilaporkan ke sejumlah APH, yaitu KPK, kejaksaan Agung, BBWS Pemali Juwana dan kantor Pusat Adhi Karya. Namun, jika memberikan sejumlah uang kepada tersangka, maka proyek di Glapan Timur Kecamatan Gubug tidak akan dilaporkan oleh tersangka,” terang AKBP Dedy.

Kemudian pada Jumat, 17 Februari 2023, tersangka mengajak bertemu korban untuk membahas nominal yang akan diminta. Selanjutnya tersangka meminta nominal uang sejumlah Rp 150 juta kepada korban. Lalu korban menjawab akan melaporkan kepada M. Fahrurrozi selaku pimpinan manager proyek PT. Adhi Karya.

“Kemudian pimpinan korban hanya sanggup memberikan uang sejumlah Rp 100 juta. Selanjutnya terlapor menyepakati uang sebesar Rp 100 juta,” ujarnya. 

Pada Sabtu, 4 Maret 2023 sekira jam 10.30 WIB tersangka meminta korban untuk bertemu dan memberikan uang Rp 100 juta di kantornya di Desa Gubug. Saat itulah tersangka terkena operasi tangkap tangan.

Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 368 KUHPidana subsider pasal 369 KUH Pidana. Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version