KENDAL, Lingkarjateng.id – Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Sri Lestari, curhat ke Bupati Kendal terkait anggaran operasional koperasi tersebut.
Pengurus Kopdes Merah Putih di Plantaran ini baru saja dibentuk pada Kamis, 8 Mei 2025 dengan anggota 29 orang. Adapun modal awal simpanan wajib disepakati Rp100 ribu dan simpanan pokok Rp10 ribu.
Lantaran modal awal sangat minim, Sri Lestari pun menodong Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari terkait dana koperasi dan akta notaris pendirian Kopdes Merah Putih.
“Yang ingin saya tanyakan juga, kalau suatu saat Kopdes Merah Putih Desa Plantaran tidak berkembang dan akhirnya bangkrut, apakah ada sanksinya?” tanya Sri Lestari yang juga menjabat Ketua RW setempat.
Bupati Kendal pun memaklumi kekhawatiran warganya. “Ibu harus yakin dan harus optimis bahwa amanah mengurus Koperasi Desa Merah Putih bisa dijalankan dan sukses, tanpa rasa optimisme yang tinggi mustahil bisa terjadi,” ujarnya.
Selanjutnya Bupati Tika menjelaskan bahwa untuk permodalan Kopdes Merah Putih pemerintah menggelontor anggaran sebesar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar dalam bentuk pinjaman kepada koperasi.
Koperasi yang sudah berdiri, kata Bupati, dipersilakan membuat badan usaha yang kira-kira bisa menghasilkan dan menguntungkan.
Sedangkan untuk akta notaris Pemkab Kendal sudah bekerja sama dengan Bank Jateng dan mendapatkan bantuan penuh biaya akta notarisnya.
“Karena ini nilai anggarannya besar maka kami akan melakukan pengawasan melekat agar kegiatan koperasi desa bisa sesuai dengan tujuan dan berhasil seperti yang diharapkan,” lanjutnya.
Jurnalis: Unggul Priambodo
Editor: Ulfa P