• Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Jumat, September 22, 2023
lingkarjateng.id
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    ILUSTRASI: Peserta seleksi PPPK sedang menjalani tes uji kompetensi. (Antara/Lingkarjateng.id)

    1.270 Lowongan PPPK 2023 Jepara Sudah Dibuka, Formasi Guru Paling Banyak

    Pimpinan Komando Strategi Masyarakat Penjaga Nusantara (Pangkostrat Mantra) Cahya Basuki, Cahya Basuki. (Dok. Lingkar TV/Lingkarjateng.id)

    Kritik Swakelola Lokasi Tes PPPK 2023, Pangkostrat Mantra: Harusnya Bisa di Pati

    SARASEHAN: Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta (tengah) membuka kegiatan Sarasehan dan Pembinaan Ormas se-Kabupaten Jepara, di Rumah Makan Pandan Wangi Karangkebagusan, Kecamatan/Kabupaten Jepara pada Rabu, 10 September 2023. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Jepara Dorong Ormas Ikut Jaga Kamtibmas

    Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan Setda Pati, Alfonsus Riko Rinaldi. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

    Soal Swakelola Lokasi PPPK Pati 2023, ULP: Saya Tidak Mau Jawab

    Ketua DPD Nasdem Kudus, Superiyanto. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

    DPD Nasdem Kudus Solid Menangkan Pasangan ‘Amin’ pada Pilpres 2024

    Ketua Loyalis Prbowo Pati (LPP), Wartoyo. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Didukung Banyak Partai, Ketua LPP Pati Minta Relawan Prabowo Tak Remehkan Lawan

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    ILUSTRASI: Peserta seleksi PPPK sedang menjalani tes uji kompetensi. (Antara/Lingkarjateng.id)

    1.270 Lowongan PPPK 2023 Jepara Sudah Dibuka, Formasi Guru Paling Banyak

    Pimpinan Komando Strategi Masyarakat Penjaga Nusantara (Pangkostrat Mantra) Cahya Basuki, Cahya Basuki. (Dok. Lingkar TV/Lingkarjateng.id)

    Kritik Swakelola Lokasi Tes PPPK 2023, Pangkostrat Mantra: Harusnya Bisa di Pati

    SARASEHAN: Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta (tengah) membuka kegiatan Sarasehan dan Pembinaan Ormas se-Kabupaten Jepara, di Rumah Makan Pandan Wangi Karangkebagusan, Kecamatan/Kabupaten Jepara pada Rabu, 10 September 2023. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Jepara Dorong Ormas Ikut Jaga Kamtibmas

    Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan Setda Pati, Alfonsus Riko Rinaldi. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

    Soal Swakelola Lokasi PPPK Pati 2023, ULP: Saya Tidak Mau Jawab

    Ketua DPD Nasdem Kudus, Superiyanto. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

    DPD Nasdem Kudus Solid Menangkan Pasangan ‘Amin’ pada Pilpres 2024

    Ketua Loyalis Prbowo Pati (LPP), Wartoyo. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Didukung Banyak Partai, Ketua LPP Pati Minta Relawan Prabowo Tak Remehkan Lawan

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Dewan, Advokat, dan Ormas Minta Sekda Jepara Edy Sujatmiko Buka Riwayat Tanah

07-Okt-2022
in News, Jepara Hari Ini
Dewan, Advokat, dan Ormas Minta Sekda Jepara Edy Sujatmiko Buka Riwayat Tanah

POLEMIK PANJANG: Sekda Edy Sujatmiko berdebat dengan AHS yang mengaku pemilik tanah sengketa berdasarkan SHM No. 454/Desa Tubanan, didampingi pihak KPK, BPN, Forkompimda, Petinggi Desa Tubanan, dan aparat penegak hukum. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

1k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter
ADVERTISEMENT

JEPARA, Lingkarjateng.id – Sejumlah pihak meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara transparan buka data riwayat tanah sengketa ke publik. Pasalnya, apabila PT CJP menolak mediasi, maka Pemkab selaku pihak yang saat ini menguasai tanah dengan Hak Pakai Nomor 14 tidak serta merta mengikuti langkah PT CJP.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

ADVERTISEMENT

Karena itu, buka riwayat data tanah dinilai sejumlah pihak merupakan solusi untuk mengatasi polemik sengketa tanah yang berlarut-larut.

PT. CJP Tolak Mediasi Terkait Kasus Sengketa Lahan Warga vs Pemkab Jepara

Hal ini sebagaimana pesan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Junarso. Ia mengatakan, penyelesaian masalah tanah tersebut harus menggunakan cara yang baik agar tidak berlarut-larut. 

“Kalau ada sengketa warga dengan pemerintah, harus diselesaikan dengan cara yang lebih baik, kalau memang tidak ada titik temu, di mana kita hidup di negara hukum, ya kita selesaikan secara ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

ILUSTRASI: Peserta seleksi PPPK sedang menjalani tes uji kompetensi. (Antara/Lingkarjateng.id)

1.270 Lowongan PPPK 2023 Jepara Sudah Dibuka, Formasi Guru Paling Banyak

September 22, 2023
RTRW Diundangkan, Pemkab Jepara Langsung Susun Rencana Detail Tata Ruang

RTRW Diundangkan, Pemkab Jepara Langsung Susun Rencana Detail Tata Ruang

September 20, 2023

Ia pun berharap masalah sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan objektif dan bijaksana sebagaimana aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Kawali Jepara, Tri Hutomo. Pihaknya menyoroti dasar peraturan yang digunakan Pemkab Jepara pada surat teguran ketiga, yakni, sesuai ketentuan Pasal 42 PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo Pasal 296 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyebutkan Pemkab Jepara berkewajiban melakukan pengamanan fisik, pengaman barang milik daerah meliputi administrasi dan hukum, berdasarkan sertifikat Hak Pakai Nomor 14 tanah yang Saudara dirikan bangunan tersebut adalah milik Pemkab Jepara.

“Di sini jelas Pemkab Jepara tidak mengetahui bahwa PP Nomor 27 Tahun 2014 sudah direvisi oleh Pemerintah dengan PP Nomor 28 tahun 2020. Di mana Pasal 42 yang ada di dalam PP tersebut (PP Nomor 27 Tahun 2014) juga sudah ada penambahan dan revisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Tri. 

Tri mengatakan, dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 dalam pasal 42 ayat 2 sebagaimana yang dimaksud sebagai dasar pemberian surat teguran ketiga (22 September 2022) terkait pengamanan fisik, administrasi dan hukum dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan “pengamanan administrasi” antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan tidak hanya berupa sertifikat tanah, melainkan pula dokumen bukti perolehan, pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara.

“Kemudian, yang dimaksud dengan ‘pengamanan fisik’ antara lain melakukan pemagaran terhadap Barang Milik Negara atas tanah kosong yang belum/akan dimanfaatkan. Sedangkan yang dimaksud dengan ‘pengamanan hukum’ antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas Barang Milik Negara,” jelasnya. 

Dalam permasalahan ini, ia menyarankan Pemkab Jepara terbuka dalam memberikan informasi kepada publik terkait dokumen bukti perolehan, pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2020.

“Di sini yang perlu ditekankan adalah keterbukaan informasi seperti yang diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2020,” tandasnya. 

Tak jauh berbeda, keterbukaan data riwayat tanah ini penting untuk dibuka dalam satu forum mediasi juga dikemukakan oleh Pimpinan Kantor Hukum Abdul Ghofur & Partners Law Firm, Abdul Ghofur, S.H.

Menurutnya, permasalahan yang ada bisa diselesaikan secara musyawarah antar pihak pemilik lahan yakni AHS dengan Pemkab Jepara yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

“Menurut hemat saya, masing-masing pihak bisa duduk bermusyawarah untuk mediasi dengan menyertakan bukti keabsahan dokumen masing-masing sehingga ada titik temu permasalahannya,” ujar Abdul Ghofur.

Dalam keterangannya, Pemkab Jepara mengklaim kepemilikan tanah tersebut berdasarkan sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 14/Tubanan seluas 41.430 meter persegi yang dihibahkan oleh PT. CJP pada tanggal 15/4/2015.

Sedangkan AHS mengklaim lahan tersebut berdasarkan bukti Kepemilikan SHM nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 454/Desa Tubanan atas nama Sri Wulan dengan luas 20.237 meter persegi.

“Jadi kalau kita bicara mengenai sengketa tanah ‘kan datanya harus valid, baik dari Pemkab ataupun warga. Baru jika musyawarah tidak ada titik temu, maka salah satu pihak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan sehingga memperoleh kepastian hukum,” sarannya.

Menurutnya, tidak tepat jika sebelum ada mediasi atau klarifikasi antara kedua belah pihak, malah langsung memberikan teguran sebagai upaya menekan salah satu pihak yakni warga.

“Kesannya ‘kan seperti main hakim sendiri dengan menunjukkan kekuatan yang dipandang sebagai sikap arogansi dan intimidasi kepada salah satu pihak,” ungkapnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Tags: DPRD JeparaPemkab JeparaSekda JeparaSengketa tanah
Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Post Terkait

Bupati Dico Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan di Kabupaten Kendal

Bupati Dico Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan di Kabupaten Kendal

September 22, 2023
Banyak Kader IPM Dapat Beasiswa di Universitas Muhammadiyah

Banyak Kader IPM Dapat Beasiswa di Universitas Muhammadiyah

September 22, 2023
Lupa Matikan Obat Nyamuk, Dapur Warga Desa Brati Pati Hangus Terbakar

Lupa Matikan Obat Nyamuk, Dapur Warga Desa Brati Pati Hangus Terbakar

September 22, 2023
BERBINCANG: Tim Perizinan PT. PLN Indonesia Power Jakarta Oscar Gerry Bahana saat melakukan audiensi dengan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta di Pendopo Kartini, belum lama ini. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

PLTS dan PLTB bakal Dibangun di Karimunjawa pada Pertengahan 2024

September 22, 2023
Load More

BERITA TRENDING

TKP: Petugas kepolisian meninjau TKP dugaan aksi klitih di Jalan Umum Rogowongso turut Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan/Kabupaten Pati. (Dok. Polresta Pati/Lingkarjateng.id)
News

Isu Klitih di Pati Bikin Gaduh, Ini Kronologis Kejadian Sebenarnya

by Ulfa Puspa
September 20, 2023

PATI – Masyarakat Kabupaten Pati baru-baru ini dibuat resah akibat beredarnya video di media sosial yang diduga aksi klitih segerombolan...

Read more
Disdikbud Kendal Perbolehkan Sumbangan Asalkan untuk Kepentingan Siswa

Disdikbud Kendal Perbolehkan Sumbangan Asalkan untuk Kepentingan Siswa

September 15, 2023
BERI KETERANGAN: Sekretaris BKPP Pati, Rizki Hermanu (kanan). (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

BKPP Pati Ngaku Kepepet Pilih UNS Jadi Tempat Tes Rekrutmen PPPK

September 13, 2023
BANTUAN AIR BERSIH: BPBD Kendala menyalurkan air bersih kepada warga Desa Sidokumpul Kecamtan Patean, Kabupaten Kendal beberapa waktu lalu. (Dok. BPBD/Lingkarjateng.id)

Dampak Kemarau Panjang, 5 Desa di Kendal Krisis Air Bersih

September 15, 2023

BERITA PILIHAN

Pimpinan Komando Strategi Masyarakat Penjaga Nusantara (Pangkostrat Mantra) Cahya Basuki, Cahya Basuki. (Dok. Lingkar TV/Lingkarjateng.id)

Kritik Swakelola Lokasi Tes PPPK 2023, Pangkostrat Mantra: Harusnya Bisa di Pati

September 22, 2023
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan Setda Pati, Alfonsus Riko Rinaldi. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Soal Swakelola Lokasi PPPK Pati 2023, ULP: Saya Tidak Mau Jawab

September 21, 2023
Minta Dokter Gadungan Susanto Dihukum Setimpal, Edy Wuryanto: Ini Tidak Main-Main

Minta Dokter Gadungan Susanto Dihukum Setimpal, Edy Wuryanto: Ini Tidak Main-Main

September 20, 2023
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kabupaten Pati, Ponco Sugiharto. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Nasib Guru Lolos PPPK 2023, Disdikbud Pati Tak Bisa Tentukan Penempatan

September 19, 2023
ADVERTISEMENT
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya