SEMARANG, Lingkarjateng.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Semarang musnahkan satu truk berisi obat tradisional dan produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di halaman kantor BBPOM Semarang pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Pemusnahan sejumlah produk ilegal dan berbahaya dilakukan secara simbolis di depan Kantor BBPOM Semarang oleh Kepala BBPOM Semarang dengan para saksi dari lintas sektor, baik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dit.Reskrimsus Polda Jawa Tengah, serta Rupbasan Kelas 1 Kota Semarang.
“Pemusnahan dengan menggunakan jasa pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya) PT BS JAYA Cirebon,” ungkap kepala BBPOM Semarang, Sandra MP Linthin.
Komoditi yang dimusnahkan berupa produk jadi kosmetik ilegal sebanyak 178 item atau 6.106 pcs, bahan baku kosmetika sebanyak 304 jeriken/plastik dan kemasan sebanyak 35 dus, produk jadi obat tradisional ilegal sebanyak 53 item atau 6.676 dus/botol, bahan baku obat tradisional sebanyak 161 toples/drum, label/kemasan sebanyak 189 bendel.
“Total nilai keekonomisan dari barang bukti yang dimusnahkan sebesar Rp742.000.000,” ujarnya.
Ia menuturkan selama periode Januari hingga Agustus 2022 telah dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali dan telah memusnahkan barang bukti hasil penyitaan dan pengamanan dengan total nilai keekonomisan sebesar Rp1.845.000.000.
Pemusnahan sejumlah produk tersebut lanjut Sandra untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Maka BBPOM di Semarang selaku unit pelaksana teknis, pada tahun 2022 ini, telah melakukan pengawasan obat dan makanan secara pre market maupun post market serta langkah-langkah baik yang bersifat preventif maupun represif.”
Langkah preventif yaitu dengan melakukan pengamanan produk obat dan makanan baik yang bersifat ilegal maupun produk yang tidak memenuhi standar, persyaratan mutu dan keamanan.
BBPOM melakukan upaya-upaya preventif dengan melakukan penyuluhan secara online maupun offline, pengawasan e-commerce secara daring, serta pemeriksaan atau inspeksi rutin di sarana distribusi maupun produksi.
“Kegiatan preventif yang dilakukan adalah untuk melindungi masyarakat dari pengaruh obat dan makanan yang dapat membahayakan kesehatan,” ucapnya.
Selain itu, BBPOM juga melakukan langkah-langkah yang bersifat represif dengan melaksakan operasi penertiban yang berujung pada proses sidik (Pro Justitia),
“Proses ini ditujukan kepada para pelaku usaha, baik produsen dan pengedar obat dan makanan yang terbukti secara sengaja melakukan perbuatan tindak pidana dengan melanggar peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)