JEPARA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara membuka rekrutmen Panitia Pengawasan Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwascam) pada Pemilu 2024. Tahapan sosialisasi telah dimulai sejak Sabtu, 10 September 2022 hingga Rabu, 21 September 2022.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Jepara Abdul Kalim mengatakan, masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwascam akan dimulai pada Rabu, 21 September 2022 hingga Selasa, 27 September 2022.
“Setelah pendaftaran, kami akan melaksanakan seleksi administrasi yang akan dilakukan setelah pendaftaran ditutup. Namun, jika sampai tanggal 27 September kami belum mendapatkan dua kali kebutuhan pendaftar yang memenuhi syarat di tiap kecamatan dan 30 persen keterwakilan, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” ungkap Abdul Kalim pada Sabtu, 17 September 2022.
Lebih lanjut, Kalim menjelaskan, perpanjangan pendaftaran akan dilakukan sampai Sabtu, 8 Oktober 2022. Ia menambahkan, kuota masing-masing kecamatan ada tiga orang. Jadi, minimal harus ada enam pendaftar yang memenuhi syarat. Sedangkan, untuk teknis melamar dan kelengkapan persyaratan Panwascam, Kalim mengaku, sudah diumumkan sejak Kamis, 15 September 2022.
“Nanti bisa mengirimkan berkas lamaran langsung ke Bawaslu Jepara, lewat ekspedisi, atau nanti ke alamat email yang kami miliki. Untuk informasi bisa mengunjungi website kami dan sosial media kami, akan kami update di sana,” kata Kalim.
Sementara, untuk informasi lebih lanjut tentang syarat, tahapan, dan tata cara pendaftaran Panwascam, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa mengunjungi link: https://jepara.bawaslu.go.id/pendaftaran-panwascam/. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)