JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar rapat paripurna, Kamis (19/5). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Haizul Ma’arif tersebut menyetujui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif.
Ketiga Raperda yang telah menjadi Perda tersebut diantaranya tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi, tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, serta tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman.
“Dengan penetapan 3 Perda ini, masih ada 1 Raperda dari eksekutif yang belum ditetapkan, karena memerlukan tambahan waktu pembahasan,” tutur Haizul Ma’arif.
Ketua DPRD Jepara Minta Pemda Gerak Cepat Antisipasi Hepatitis Akut
Dalam rapat paripurna tersebut, Gus Haiz sapaan karib Ketua DPRD Jepara menjelaskan, Pansus IV yang bertugas melakukan pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2022-2042 meminta perpanjangan waktu pembahasan.
Hal tersebut karena Pansus IV masih memerlukan pendalaman lebih lanjut atas materi Raperda, mengingat RTRW merupakan pondasi pembangunan jangka panjang.
Selanjutnya, Gus Haiz mempersilahkan tiga pelapor pansus untuk membacakan laporan. Dimulai dari Pansus I yang membahas Raperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi diwakili oleh Muhammad Ibnu Hajar.
Ketua DPRD Jepara Minta Perketat Awasi Pemuda dari Miras dan Narkotika
Kemudian, Pansus II dengan tugas membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara. Dalam laporan yang diwakili oleh Muzaidi tersebut hanya memberikan dua rekomendasi untuk dituangkan dalam Peraturan Bupati.
“Yang pertama agar di dalam peraturan Bupati ditegaskan bahwa Rumah Sakit Umum Kartini tidak perlu menambah Wakil Direktur. Dua jabatan wakil direktur dipandang sudah cukup efektif dan efisien,” kata Muzaidi.
Kedua, terkait peraturan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) dipandang perlu menambah 1 bidang.
Ketua DPRD Jepara Nilai Tradisi Lomban Lestarikan Budaya Lokal
“Karena berdasar pemetaan beban kerja, termasuk kriteria intensitas besar, sehingga dari awalnya 2 bidang menjadi 3 bidang,” tambah Muzaidi.
Terakhir, Pansus III yang bertugas membahas Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dibacakan oleh Khoirun Niam. Acara tersebut ditutup dengan penandatanganan draft pembahasan Raperda tersebut oleh ketua DPRD Jepara dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati Jepara. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)