BLORA, Lingkarjateng.id – Korban dugaan penipuan berkedok aplikasi penghasil uang bernama Snapboost di Kabupaten Blora terus bertambah. Hingga Jumat, 24 April 2026, sebanyak 21 korban telah melapor ke polisi dengan total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora saat ini masih mendalami laporan para korban yang mengaku tidak dapat menarik dana dari aplikasi tersebut. Seluruh pelapor telah menyampaikan aduan resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap para korban untuk mengumpulkan informasi awal.
“Untuk saat ini kami melakukan klarifikasi terhadap para korban yang melapor, kurang lebih ada 21 orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah laporan tersebut bertambah dari sebelumnya 17 korban dengan total kerugian sekitar Rp332 juta pada awal pekan ini.
Penambahan empat korban baru membuat nilai kerugian meningkat, dengan nominal yang bervariasi dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, bahkan ada yang mencapai sekitar Rp100 juta per orang.
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan serta barang bukti guna mengungkap pola penipuan yang digunakan dalam aplikasi tersebut. Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, terutama dalam perekrutan anggota.
“Masih kami dalami, termasuk dugaan keterlibatan beberapa pihak. Semua masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Untuk mempercepat pengungkapan, Polres Blora turut berkoordinasi dengan tim siber Polda Jawa Tengah karena modus yang digunakan berbasis platform digital.
AKP Zaenul menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tawaran investasi melalui aplikasi Snapboost yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, dana yang telah disetorkan justru tidak dapat ditarik kembali.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi digital yang menjanjikan keuntungan tinggi, namun tidak memiliki kejelasan legalitas maupun mekanisme yang transparan,” ujarnya.
Salah satu pelapor, Diana, melalui kuasa hukumnya Sugiyarto, menyebut kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar. Ia memperkirakan total kerugian dalam jaringan tersebut dapat mencapai Rp2 miliar, bergantung pada jumlah dana di masing-masing akun.
Diana diketahui bergabung sejak Agustus 2025 dan sempat mengajak ratusan orang untuk ikut serta. Di wilayah Blora, jumlah anggota dalam jaringannya diperkirakan mencapai sekitar 700 orang.
“Kami juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang aktif merekrut anggota baru dengan janji keuntungan tinggi, termasuk dua orang berinisial TH dan SS,” ujar Sugiyarto.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid

































