KENDAL, Lingkarjateng.id – Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi kelompok kreak, tawuran, maupun kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia menyatakan, meski pelakunya masih berstatus pelajar atau di bawah umur, proses hukum tetap akan dilakukan apabila terbukti terlibat tindak pidana. Hal tersebut disampaikan AKBP Ratna saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis 6 Agustus 2026.
“Kami memberikan peringatan keras kepada anak-anak, karena ancaman pidana apabila terbukti bergabung di kelompok kreak atau membawa senjata tajam itu merupakan tindakan kriminal. Dengan status anak di bawah umur tidak menghapus tindakan pidana. Dan penegakan hukum akan kami jalankan sesuai dengan undang-undang secara tegas,” katanya.
Ia mengingatkan keterlibatan remaja dalam aksi kreak bukan hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mempertaruhkan masa depan mereka.
“Masa depan anak-anak menjadi taruhan. Keterlibatan dalam kelompok kreak bisa berujung pada dua hal, yakni penjara atau bahkan kehilangan nyawa,” ujarnya.
AKBP Ratna juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hari. Menurutnya, anak sebaiknya sudah berada di rumah dan beristirahat mulai pukul 21.00 WIB guna mencegah keterlibatan dalam aksi kriminal jalanan.
Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan indikasi aksi kreak atau tawuran melalui layanan darurat 110.
“Peran aktif masyarakat sangat penting agar kami bisa segera menindaklanjuti laporan dan mengungkap kasus-kasus yang mengganggu kamtibmas,” lanjutnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Kendal juga mengungkap perkembangan penanganan kasus kreak yang terjadi di Kecamatan Cepiring dan Patebon. Dari dua kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Kasus yang berhasil kami ungkap ada di Cepiring dan Patebon. Di Cepiring ada empat tersangka, sedangkan di Patebon satu tersangka. Tiga di antaranya masih di bawah umur dan dua lainnya merupakan orang dewasa,” jelas AKBP Ratna.
Sementara itu, untuk kasus serupa yang terjadi di Kecamatan Weleri, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus di Weleri bisa kami ungkap secara komprehensif. Saat ini sudah ada pihak yang diamankan dan masih dalam proses pengembangan serta pendalaman,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid

































