SEMARANG, Lingkarjateng.id – Keluarga Gamma, siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi korban penembakan oleh seorang oknum polisi, akhirnya buka suara.
Subambang, juru bicara sekaligus pendamping hukum keluarga korban, menyampaikan sejumlah kejanggalan terkait kasus tersebut .
Menurut Subambang, kronologi yang dipaparkan oleh pihak kepolisian kepada Komisi III DPR RI berbeda dengan fakta yang ditemukan oleh keluarga. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut seharusnya fokus pada penembakan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya terluka, bukan pada dugaan tawuran.
“Kami sangat menyayangkan narasi yang dibangun seolah-olah korban adalah pelaku tawuran. Padahal, berdasarkan video yang kami miliki, tidak ada ancaman serius terhadap aparat maupun masyarakat. Penembakan ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah,” ujar Subambang pada Selasa, 3 Desember 2024.
Subambang menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak keluarga, Gamma saat itu sedang mengendarai motor bersama beberapa rekannya. Namun, pergerakan mereka tiba-tiba dihentikan oleh tembakan.
“Kami memiliki rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa tidak ada tindakan provokasi dari pihak korban. Penembakan langsung yang dilakukan oleh aparat tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu jelas tidak dapat dibenarkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, keluarga juga mempertanyakan pernyataan awal polisi yang menyebut bahwa korban membawa senjata tajam. Hingga saat ini, bukti yang menunjukkan kepemilikan senjata oleh Gamma belum jelas.
Keluarga juga menyoroti lamanya waktu pemberitahuan atas meninggalnya Gamma.
“Kami baru diberitahu sekitar 15 jam setelah kejadian. Padahal, kami mendapat informasi bahwa polisi telah mengetahui identitas Gamma jauh sebelum itu,” kata Subambang.
Selain itu, pihak keluarga juga menyayangkan adanya upaya dari kepolisian untuk meminta keluarga membuat pernyataan resmi bahwa mereka telah mengikhlaskan insiden tersebut dan tidak akan mempersoalkannya lebih lanjut.
“Ini menambah luka bagi keluarga. Kami tegas menolak permintaan tersebut karena kasus ini harus diusut tuntas. Proses hukum harus berjalan transparan dan adil,” tegas Subambang.
Keluarga Gamma meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan, termasuk membuka akses terhadap barang bukti seperti CCTV, HP korban, serta hasil autopsi.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Tidak ada seorang pun yang berhak menghilangkan nyawa orang lain, apalagi seorang anak yang masih di bawah umur,” pungkas Subambang. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)