KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersinergi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang valid guna menentukan arah kebijakan sehingga program yang dibuat bisa tepat sasaran.
Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan, menjelaskan bahwa peran data sangat penting apalagi di era digital sekarang. Menurutnya, siapa yang menguasai data maka akan menguasai lapangan.
Data yang riil dapat digunakan sebagai dasar perencanaan dan evaluasi terhadap target atau capaian tahun sebelumnya. Sehingga, dari komparasi tersebut dapat ditarik benang biru mengenai kebijakan yang harus dijalankan.
Maka dari itu, Bergas mendukung penuh kegiatan pengumpulan data statistik yang ada di Kabupaten Kudus. Termasuk pengumpulan data yang dilakukan oleh BPS.
Selain komunikasi dan koordinasi, BPS dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kudus diharapkan dapat berkolaborasi sehingga data yang telah ada dapat menjadi dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Data yang diberikan oleh BPS Kudus tidak hanya membantu dalam menurunkan angka kemiskinan saja, namun juga bisa untuk menentukan kebijakan lainnya seperti angka stunting dan kemiskinan juga akan menjadi perhatian. Di antaranya seperti untuk menekan angka inflasi, stunting, maupun kemiskinan di Kabupaten Kudus.
“Data-data ini tentunya akan membantu pemerintah untuk mengentaskan berbagai masalah. Salah satunya inflasi, kemiskinan, hingga stunting,” tuturnya.
Di sisi lain, sejumlah program telah dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus untuk mengentaskan kemiskinan di Kudus.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Agung Karyanto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Keluarga Miskin, Yuni Saptorini, menjelaskan bahwa melihat angka kemiskinan juga bisa mengacu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Data kemiskinan di Dinas Sosial itu acuannya data dari sistem DTKS. Data yang ada di DTKS ini mestinya menjamin memang benar-benar masyarakat miskin yang terdaftar di sana,” ucap Yuni.
Ia menyebutkan, jumlah DTKS di Kabupaten Kudus jika berdasarkan jumlah anggota rumah tangga ada sebanyak 289.519 orang. Sedangkan jika berdasarkan jumlah kepala rumah tangga ada sebanyak 116.520 orang.
“Data ini bersifat dinamis, bisa berubah-ubah setiap bulannya. Jadi misal memang sudah tidak memenuhi kriteria keluarga miskin itu bisa saja dikeluarjan dari DTKS tersebut,” paparnya.
Data yang ada dalam sistem DTKS tersebut, kata dia, akan menjadi acuan berbagai program yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Ini juga membantu pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan.
Di antaranya seperti program bantuan sosial (bansos) reguler Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (PBI JKN/KIS), Program Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP), hingga program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan masih banyak lainnya.
“Jadi DTKS ini biasanya yang menjadi acuan untuk penyaluran program bantuan,” ujarnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)