JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara telah meninjau ulang upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 dalam rapat yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025.
Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menyampaikan bahwa peninjauan ulang UMSK 2025 bukan tanpa alasan. Pasalnya, setelah terbit surat keputusan (SK) dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah beberapa waktu lalu, Edy mengaku menerima surat keberatan dari perusahaan terkait tingginya USMK Jepara tahun 2025.
Edy memaparkan bahwa PT. Sami yang sebelumnya sudah menyetujui penerapan UMSK sebenarnya merasa keberatan. Namun, karena adanya SK Pj Gubernur Jawa Tengah, perusahaan tersebut akhirnya berencana mengambil kebijakan pengurangan karyawan sebanyak 500 orang.
“Kemungkinan jika diterapkan dengan prosentasi ini, akan ada pengurangan karyawan sekitar 30 persen. Pengurangan tersebut bukan PHK, melain tidak diperpanjang kontraknya,” kata Edy saat bertemu awak media di Ruang Sekda Jepara usai rapat.
Atas kondisi tersebut, Edy mengaku bahwa pihaknya diminta oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara bersama Forkopimda setempat untuk segera mengambil langkah cepat. Menurutnya, Pemkab Jepara khawatir jika para investor merasa keberatan dan pergi dari Jepara, sehingga ditakutkan dapat mengganggu iklim perekonomian di Kota Ukir.
“Kami menampung aspirasi dari Apindo dengan melihat kemampuan perusahaan mereka. Kami juga tidak membela pengusaha, kami hanya ingin keberlangsungan masyarakat Jepara nantinya,” jelasnya.
Adapun hasil dari rapat Dewan Pengupahan Jepara adalah kenaikan UMSK sektor 3 sebesar 0,5 persen dari UMK tahun 2024 sehingga upah menjadi Rp 2.634.773, sektor 2 sebesar 1 persen menjadi Rp 2.646.988, dan sektor 1 sebesar 1,5 persen menjadi Rp 2.659.242.
“Hasil dari rapat pagi ini akan kami sampaikan kepada Pj Bupati Jepara, dan menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke Pj Gubernur Jateng melalui Disnaker Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi, mengaku syok dan kecewa dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Jepara.
Pasalnya, kenaikan UMSK masing-masing sektor yang sebelumnya ditetapkan 7 persen, 10 persen, dan 13 persen justru menjadi 0,5 persen, 1 persen, dan 1,5 persen.
“Kami sampaikan jika ada perubahan nominal atau angka persentase UMSK, jangan salahkan kami jika kondusifitas Jepara tidak stabil,” kata Yopi.
Ia menyampaikan jika perusahaan menyatakan rugi, maka pihaknya tidak segan-segan akan membuktikan pernyataan tersebut dan mengancam membuat perusahaan merugi.
“Akan kami laksanakan mulai minggu depan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)