GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memeriksa 3 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemerintahan Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020.
Pemeriksaan dilakukan di kantor kejaksaan setempat. Dengan demikian, jumlah keseluruhan saksi yang diperiksa sampai sejauh ini sudah mencapai 7 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal melalui Kasi Intel Frengki Wibowo mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi itu dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022. Di mana penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.
Buron 16 Tahun, Mantan Kades Ringinharjo Grobogan Akhirnya Ditangkap
“Pemeriksaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor: PRINT-01/M.3.41/Fd.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa Jatipecaron Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan tahun Anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020,” jelasnya kemarin.
Dengan bertambahnya pemeriksaan ketiga orang saksi pada Rabu kemarin, jumlah keseluruhan yang sudah diperiksa adalah 7 orang saksi.
“Hingga saat ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi, dengan inisial yakni DS, NC, M, KB, MS, S, CH (unsur perangkat desa dan pihak luar terkait),” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)