GROBOGAN – Mantan Kepala Desa Ringinharjo, Kecamatan Gubug, M. Bachtiar (49), yang buron selama 16 tahun, terpidana kasus korupsi itu akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.
Tim Tabur Seksi Intelijen Kejari Grobogan yang dipimpin langsung Kasi Intelijen Frengki Wibowo berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) di Karangawen, Kabupaten Demak, Selasa (11/1) lalu.
“Jadi kami mendapatkan informasi dari Kejari Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah bahwa yang bersangkutan pulang ke Jawa. Tim langsung mengintai di Karangawen sesuai informasi tersebut,” jelas Frengki didampingi Kasi Pidsus, Iwan Nuzuardhi di Kejari Grobogan, baru-baru ini.
Mengenai kasus yang menjerat M. Bachtiar, menurut Frengki, adalah korupsi dana desa, di mana ada proyek fisik yang tidak dikerjakan, namun dananya tetap dicairkan. Kemudian hasil lelang banda desa tidak disetorkan, namun untuk kepentingan pribadi.
Rafli Dukung Pelaporan Dugaan Korupsi di Perusahaan Pelat Merah
Atas perbuatannya tersebut, berdasar putusan MA tanggal 6 Januari 2005, M Bachtiar dijatuhi pidana 1 tahun dengan uang pengganti Rp 25.282.000 dan denda Rp 10 juta. Namun saat mengajukan upaya hukum, yang bersangkutan melarikan diri.
Sementara upaya pencarian terus dilakukan namun belum menunjukan titik terang keberadaan DPO kasus korupsi tersebut. Hingga, lanjut Kasi Intelijen Frengki, ada informasi bahwa M Bachtiar berada di Kalimantan. Ini setelah yang bersangkutan sempat pulang pada 2010, namun Kalimantan mana belum diketahui.
“Kemudian ada informasi lagi, bahwa ada di Kalimantan Tengah. Sehingga kami koordinasi dengan Kejari Palangka Raya, Kejari Gunung Mas, Kejari Lamandau, dan Kejari Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Frengki.
Respon Ganjar saat Dilaporkan ke KPK Masalah Dugaan Korupsi E-KTP
Hingga akhirnya, dari Kejari Lamandau memberikan informasi bahwa DPO kasus korupsi dana Desa Ringinharjo, berada di wilayah tersebut. Informasi lanjutan yang bersangkutan pulang ke Jawa naik kapal dengan tujuan Karangawen, Kabupaten Demak.
“Sehingga kami kemudian koordinasi dengan Polres Grobogan, Polsek Karangawen untuk melakukan pengintaian. Ternyata pada Selasa (11/1) yang bersangkutan terlihat naik mobil. Langsung kami tangkap dan dibawa ke Purwodadi. Setelah menjalani pemeriksaan langsung menjalani penahanan di Lapas Purwodadi,” imbuh Frengky.
Dengan demikian dari tiga DPO kasus korupsi masih ada dua DPO yang belum terangkap, yakni Sukarmin, Sekdes Tambahrejo, Wirosari, terpidana 6 bulan, uang pengganti Rp 52 juta dan denda Rp 10 juta. Kemudian T Agus Suprapto, mantan Ketua UPK Kecamatan Pulokulon, terpidana 5 tahun, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 117.872.850. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)