PATI, Lingkarjateng.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bakal menggelar Reuni Akbar pada 13 Agustus 2026 di depan Kantor Bupati Pati. Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, pemberantasan korupsi, hingga kesejahteraan masyarakat.
Perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan massa mendesak pemerintah membatalkan kebijakan yang dinilai membebani rakyat. Mereka juga menuntut pencegahan dan penindakan korupsi secara tegas, jaminan kesehatan serta pendidikan bagi warga miskin, dan penguatan kerukunan masyarakat.
Selain itu, AMPB mendesak DPRD Pati menggelar rapat paripurna untuk menghapus pajak bagi UMKM dan pedagang kaki lima (PKL), serta menghapus pajak opsen PKB dan opsen BBNKB.
Massa juga menuntut pejabat, aparat penegak hukum, dan anggota DPRD yang terbukti korupsi diproses hukum serta meminta pejabat yang tidak pro-rakyat untuk dilengserkan.
Tuntutan lainnya yakni pengesahan UU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
“Harapan kami DPR menyetujui RUU Perampasan Aset,” ungkap Botok.
“Pada intinya aksi pada 13 Agustus ini adalah aksi menolak lupa penguasa arogan dan pengkhianatan DPR terhadap rakyat,” kata dia.
Botok juga mengimbau peserta reuni akbar 13 Agustus menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak anarkis.
“Saya mohon untuk tertib jangan anarkis, jangan memprovokasi jangan terprovokasi,” imbuhnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network


































