• Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selasa, Mei 26, 2026
Lingkar Jateng
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    Kondisi tanggul sungai yang jebol di Desa Pidodokulon, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Senin, 25 Mei 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Bupati Kendal Koordinasikan Penanganan Tanggul Jebol di Pidodokulon dengan Pemprov Jateng

    Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra diwawancara awak media usai melakukan dialog dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Kembangjoyo Setda Pati, Sabtu, 23 Mei 2026. (Dok. Lingkarjateng Group Network)

    Respons Desakan Warga, Plt Bupati Pati Akan Batalkan Revisi Pajak UMKM

    Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Demak. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

    Ratusan Pondok Pesantren di Demak Belum Kantongi Izin Operasional

    Aktivitas penataan lahan dan penjualan material galian C di wilayah Sepetek jalan Kaliwungu-Boja. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kendal Hentikan Sementara Aktivitas Galian C Sepetek, Minta Tepati Komitmen

    ILUSTRASI: Truk melintas jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga, Jumat, 22 Mei 2026. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

    Mulai 1 Juni 2026 Truk ODOL Dilarang Masuk Tol, Sopir: Kami Bisa Tekor

    Kanopi di area pelataran timur Pasar Bitingan Kudus dibongkar pihak RSUD dr. Loekmonohadi, Rabu, 20 Mei 2026. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

    Kanopi Pelataran Timur Pasar Bitingan Kudus Dibongkar, Pedagang Protes

    Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siti Subiati diambil sumpah jabatan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati pada Kamis, 21 Mei 2026 di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

    Kadis Koperasi dan UMKM, Siti Subiati Resmi Jadi Pj Sekda Pati

    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat melantik Agus Dwi Lestari menjadi Sekda Kendal definitif di Pendopo Kabupaten Kendal, Rabu, 20 Mei 2026. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

    Bupati Kendal Resmi Lantik Agus Dwi Lestari Jadi Sekda Definitif

    Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Antara/Lingkarjateng.id)

    Berkas Dilimpahkan ke JPU, Sudewo Akan Disidang di Semarang

  • POLITIK
    Wali Kota Robby Hernawan menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Layanan Kesehatan yang digelar RSUD Salatiga di Ruang Kaloka, Kantor Setda, Selasa, 26 Mei 2026. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

    Piutang dari Praktik Titipan Pasien Jadi Beban RSUD Salatiga, Nilainya Capai Rp2,5 Miliar

    Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyampaikan 3 Raperda dalam rapat paripurna di Ruang Bhineka Tunggal Ika, DPRD Kota Salatiga, Senin, 25 Mei 2026. (Dok.Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

    Wali Kota Salatiga Ajukan 3 Raperda Strategis, Angkutan Jalan hingga Pengelolaan BMD

    Tampak depan Kantor BKPSDM Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

    Seleksi JPTP Blora Rampung, Hasil Akhir Diumumkan 8 Juni

    Bupati Demak Eisti’anah saat menyerahkan sapi kurban kepada pihak takmir Masjid Agung Demak, Senin, 25 Mei 2026. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

    Bupati dan Wakil Bupati Demak Kurban Sapi Jumbo di Masjid Agung

    Bupati Jepara, Witiarso Utomo, saat mengikuti penanaman mangrove di pesisir Desa Semat, Kecamatan Tahunan, Senin, 25 Mei 2026. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Bupati Jepara Apresiasi Penanaman Mangrove di Pesisir Tahunan Program TNI AD

    Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. (Lingkarjateng.id)

    Revisi Perda Pajak terkait UMKM di Pati Inisiatif Eksekutif

  • JATENG HARI INI
    Pengawasan tidak hanya dilakukan di pasar hewan, namun juga menyasar peternakan milik warga. Foto : Pemkab Temanggung/Lingkar

    Hingga Mei 2026, Ada 6 Kasus LSD pada Hewan Ternak di Temanggung

    Pemprov Jateng Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Idul Adha 2026. Foto : Dok. Humas Pemprov Jateng

    Pemprov Jateng Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Idul Adha 2026 Layak Dikonsumsi Masyarakat

    Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

    Antusiasme Tinggi, Waka DPRD Jateng Minta Jangkauan Program Speling Diperluas

    Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha bersama Pengurus DPC, dan Wakil Ketua Bidang DPD PDI Perjuangan Jateng Dyah Kartika Permanasari dalam Musancab PDI Perjuangan Se-Kabupaten Semarang di Wahid Bandungan, Kabupaten Semarang. Foto : Hesty Imaniar/ Lingkar

    Musancab PDI Perjuangan Kabupaten Semarang, Konsolidasi – Penataan Pengurus Baru Hadapi Pemilu 2029

    Ilustras- Penumpang KA mengalami peningkatan jelang libur Idul Adha. Foto : KAI

    Daop 4 Semarang : Jumlah Penumpang KA Meningkat Jelang Idul Adha 1447 H

    Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat memberikan tali asih kepada santri penghafal Al-Qur'an di Pondok Pesantren Al-Furqon, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Minggu, 24 Mei 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Santri Penghafal Al-Qur’an di Demak Terima Bisyaroh dari Pemprov Jateng

    Wamendagri Bima Arya Sugiarto bersama Sekda Jawa Tengah Sumarno mengikuti ajang lari Tidar Borobudur 10K di Kota Magelang, Minggu, 24 Mei 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Diminati Masyarakat, Ajang Lari Tidar Borobudur 10K Berpotensi Dongkrak Pariwisata Jateng

    Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Humas DPRD Jateng/Lingkarjateng.id)

    Waka DPRD Jateng Tekankan Pentingnya Relevansi Teori dan Realita Politik

    Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh. (Dok, Pribadi/Lingkarjateng.id)

    Waka DPRD Jateng Tegaskan SPMB 2026 Harus Bebas Intervensi dan Titipan

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    Kondisi tanggul sungai yang jebol di Desa Pidodokulon, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Senin, 25 Mei 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Bupati Kendal Koordinasikan Penanganan Tanggul Jebol di Pidodokulon dengan Pemprov Jateng

    Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra diwawancara awak media usai melakukan dialog dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Kembangjoyo Setda Pati, Sabtu, 23 Mei 2026. (Dok. Lingkarjateng Group Network)

    Respons Desakan Warga, Plt Bupati Pati Akan Batalkan Revisi Pajak UMKM

    Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Demak. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

    Ratusan Pondok Pesantren di Demak Belum Kantongi Izin Operasional

    Aktivitas penataan lahan dan penjualan material galian C di wilayah Sepetek jalan Kaliwungu-Boja. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kendal Hentikan Sementara Aktivitas Galian C Sepetek, Minta Tepati Komitmen

    ILUSTRASI: Truk melintas jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga, Jumat, 22 Mei 2026. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

    Mulai 1 Juni 2026 Truk ODOL Dilarang Masuk Tol, Sopir: Kami Bisa Tekor

    Kanopi di area pelataran timur Pasar Bitingan Kudus dibongkar pihak RSUD dr. Loekmonohadi, Rabu, 20 Mei 2026. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

    Kanopi Pelataran Timur Pasar Bitingan Kudus Dibongkar, Pedagang Protes

    Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siti Subiati diambil sumpah jabatan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati pada Kamis, 21 Mei 2026 di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

    Kadis Koperasi dan UMKM, Siti Subiati Resmi Jadi Pj Sekda Pati

    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat melantik Agus Dwi Lestari menjadi Sekda Kendal definitif di Pendopo Kabupaten Kendal, Rabu, 20 Mei 2026. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

    Bupati Kendal Resmi Lantik Agus Dwi Lestari Jadi Sekda Definitif

    Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Antara/Lingkarjateng.id)

    Berkas Dilimpahkan ke JPU, Sudewo Akan Disidang di Semarang

  • POLITIK
    Wali Kota Robby Hernawan menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Layanan Kesehatan yang digelar RSUD Salatiga di Ruang Kaloka, Kantor Setda, Selasa, 26 Mei 2026. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

    Piutang dari Praktik Titipan Pasien Jadi Beban RSUD Salatiga, Nilainya Capai Rp2,5 Miliar

    Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyampaikan 3 Raperda dalam rapat paripurna di Ruang Bhineka Tunggal Ika, DPRD Kota Salatiga, Senin, 25 Mei 2026. (Dok.Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

    Wali Kota Salatiga Ajukan 3 Raperda Strategis, Angkutan Jalan hingga Pengelolaan BMD

    Tampak depan Kantor BKPSDM Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

    Seleksi JPTP Blora Rampung, Hasil Akhir Diumumkan 8 Juni

    Bupati Demak Eisti’anah saat menyerahkan sapi kurban kepada pihak takmir Masjid Agung Demak, Senin, 25 Mei 2026. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

    Bupati dan Wakil Bupati Demak Kurban Sapi Jumbo di Masjid Agung

    Bupati Jepara, Witiarso Utomo, saat mengikuti penanaman mangrove di pesisir Desa Semat, Kecamatan Tahunan, Senin, 25 Mei 2026. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Bupati Jepara Apresiasi Penanaman Mangrove di Pesisir Tahunan Program TNI AD

    Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. (Lingkarjateng.id)

    Revisi Perda Pajak terkait UMKM di Pati Inisiatif Eksekutif

  • JATENG HARI INI
    Pengawasan tidak hanya dilakukan di pasar hewan, namun juga menyasar peternakan milik warga. Foto : Pemkab Temanggung/Lingkar

    Hingga Mei 2026, Ada 6 Kasus LSD pada Hewan Ternak di Temanggung

    Pemprov Jateng Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Idul Adha 2026. Foto : Dok. Humas Pemprov Jateng

    Pemprov Jateng Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Idul Adha 2026 Layak Dikonsumsi Masyarakat

    Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

    Antusiasme Tinggi, Waka DPRD Jateng Minta Jangkauan Program Speling Diperluas

    Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha bersama Pengurus DPC, dan Wakil Ketua Bidang DPD PDI Perjuangan Jateng Dyah Kartika Permanasari dalam Musancab PDI Perjuangan Se-Kabupaten Semarang di Wahid Bandungan, Kabupaten Semarang. Foto : Hesty Imaniar/ Lingkar

    Musancab PDI Perjuangan Kabupaten Semarang, Konsolidasi – Penataan Pengurus Baru Hadapi Pemilu 2029

    Ilustras- Penumpang KA mengalami peningkatan jelang libur Idul Adha. Foto : KAI

    Daop 4 Semarang : Jumlah Penumpang KA Meningkat Jelang Idul Adha 1447 H

    Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat memberikan tali asih kepada santri penghafal Al-Qur'an di Pondok Pesantren Al-Furqon, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Minggu, 24 Mei 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Santri Penghafal Al-Qur’an di Demak Terima Bisyaroh dari Pemprov Jateng

    Wamendagri Bima Arya Sugiarto bersama Sekda Jawa Tengah Sumarno mengikuti ajang lari Tidar Borobudur 10K di Kota Magelang, Minggu, 24 Mei 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Diminati Masyarakat, Ajang Lari Tidar Borobudur 10K Berpotensi Dongkrak Pariwisata Jateng

    Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Humas DPRD Jateng/Lingkarjateng.id)

    Waka DPRD Jateng Tekankan Pentingnya Relevansi Teori dan Realita Politik

    Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh. (Dok, Pribadi/Lingkarjateng.id)

    Waka DPRD Jateng Tegaskan SPMB 2026 Harus Bebas Intervensi dan Titipan

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
Lingkar Jateng
No Result
View All Result
Home Highlight

Angin Segar bagi Parpol, MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

by Rosyid
Selasa, 20-Agu-2024
in Highlight, Politik & Pemerintahan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. (Antara/Lingkarjateng.id)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. (Antara/Lingkarjateng.id)

928
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

Lebih lanjut, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut.

MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

“Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” kata Enny.

Dengan demikian, MK memutuskan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijabarkan di atas. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Lingkarjateng.id
Tags: Mahkamah KonstitusiPilkada 2024

Post Terkait

Anggota DPR RI Firman Soebagyo. (Instagram @firmansoebagyo/Lingkarjateng.id)

DPR RI Kritisi Dampak Perpanjangan Jabatan DPRD Tanpa Proses Pemilu

30 Juni 2025
POTRET: Lab pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor. (IPDN/Lingkarjateng.id)

Retret Gelombang II, Kepala Daerah Bakal Digembleng di IPDN

30 Mei 2025
Ilustrasi pasangan kepala daerah. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

36 Kepala Daerah Terpilih di Jateng akan Dilantik 20 Februari, Ini Daftarnya

13 Februari 2025
Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen dalam debat publik ketiga Pilgub Jateng pada Rabu, 20 November 2024 lalu. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Luthfi-Yasin Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Jateng Terpilih

6 Februari 2025
Load More

BERITA UTAMA

Kondisi tanggul sungai yang jebol di Desa Pidodokulon, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Senin, 25 Mei 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Bupati Kendal Koordinasikan Penanganan Tanggul Jebol di Pidodokulon dengan Pemprov Jateng

by Rosyid
25 Mei 2026

KENDAL, Lingkarjateng.id - Warga Desa Pidodokulon, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, mengadukan kondisi tanggul sungai yang jebol...

Read moreDetails
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra diwawancara awak media usai melakukan dialog dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Kembangjoyo Setda Pati, Sabtu, 23 Mei 2026. (Dok. Lingkarjateng Group Network)

Respons Desakan Warga, Plt Bupati Pati Akan Batalkan Revisi Pajak UMKM

25 Mei 2026
Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Demak. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Ratusan Pondok Pesantren di Demak Belum Kantongi Izin Operasional

24 Mei 2026

BERITA TRENDING

  • Yakusa Pati membagikan nasi kota ke pengguna jalan Jumat, 22 Mei 2026. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

    Jumat Berkah, Ratusan Anggota Yakusa Pati Turun ke Jalan Bagikan Nasi Kotak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Kendal Koordinasikan Penanganan Tanggul Jebol di Pidodokulon dengan Pemprov Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Kendal Resmi Lantik Agus Dwi Lestari Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPTP Blora Rampung, Hasil Akhir Diumumkan 8 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Penanaman Mangrove Serentak di Kendal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Wali Kota Robby Hernawan menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Layanan Kesehatan yang digelar RSUD Salatiga di Ruang Kaloka, Kantor Setda, Selasa, 26 Mei 2026. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

Piutang dari Praktik Titipan Pasien Jadi Beban RSUD Salatiga, Nilainya Capai Rp2,5 Miliar

26 Mei 2026
Warga membantu membersihkan puing-puing dan membantu memasangkan kembali genteng rumah milik Sumirah, warga Desa Penanggungan, Gabus, Pati usai disambar petir pada Senin, 25 Mei 2026 malam. (Dok. for Lingkarjateng.id)

Atap Rumah Joglo di Gabus Pati Hancur Disambar Petir, Tak Ada Korban Jiwa

26 Mei 2026
Ketua JMSI Jawa Tengah Agus Sunarko (kiri) mengajak jajaran JMSI Pusat meninjau kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Banyutowo pada Minggu, 24 Mei 2026. (Dok. for Lingkarjateng.id)

JMSI Jateng Ungkap Pentingnya Reklamasi Pantai Banyutowo, Dorong Produktivitas KNMP

26 Mei 2026
Lingkar Jateng

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Olahraga
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Peta Situs

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya