• Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Minggu, April 5, 2026
Lingkar Jateng
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    ASN PPPK Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    64 Ribu ASN Pemprov Jateng Dipastikan Mulai WFH Pekan Ini

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat mengevakuasi warga terdampak banjir di Demak, Sabtu, 4 April 2026. (Antara)

    BNPB: Pengungsi Banjir Demak Bertambah Jadi 2.839 Jiwa

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyerahkan bantuan korban banjir secara simbolis kepada Bupati Demak pada Jumat, 3 April 2024. (Humas Pemprov Jateng)

    Gubernur Jateng Tinjau Warga Terdampak Banjir Demak, Minta Kebutuhan Warga Diprioritaskan

    Kondisi terkini penanganan kabel di Jalan Pahlawan 2 Kendal yang sebelumnya berserakan karena terdampak bencana angin kencang. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Bupati Kendal Koordinasikan Perbaikan Kabel Pasca Bencana Angin Kencang

    Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Dok. Lingkarjateng.id)

    Hemat Energi, Pemkab Pati Wajibkan ASN Matikan Peralatan Kantor Usai Jam Kerja

    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Terapkan WFH ASN Tiap Jumat Mulai Pekan Depan

    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari didampingi Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari saat diwawancarai, Rabu, 1 April 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kendal Siapkan Teknis WFH ASN, OPD Pelayanan Publik Tetap Masuk

    Ketua Forwaken Kendal, Iswahyudi bersama Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dan Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar foto bersama pemenang lomba jurnalistik dalam acara HPN dan Halal Bihalal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 31 Maret 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Resepsi HPN dan Halal Bihalal, Forwaken Kolaborasi Gelar Lomba Jurnalistik 

    Pentas sound horeg jadi tontonan masyarakat. (Dok. for Lingkarjateng.id)

    Pemkab Pati Beri Izin Sound Horeg untuk Acara Sedekah Bumi, Tapi Ada Syaratnya

  • POLITIK
    Sekda Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Semarang Siapkan Aplikasi Pendeteksi Lokasi ASN saat WFH Tiap Jumat

    ASN PPPK Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    64 Ribu ASN Pemprov Jateng Dipastikan Mulai WFH Pekan Ini

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyalurkan bantuan penanganan banjir kepada Bupati Demak, Eisti'anah, Sabtu, 4 April 2026. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

    Tangani Dampak Banjir Demak, Gubernur Jateng Salurkan Bantuan Rp236 Juta

    Camat Patean, Muh Syamsudluha Tantomi, menyampaikan sambutan di acara halal bihalal PPDI Kecmatan Patean, Kabupaten Kendal pada Kamis, 2 April 2026. (dok for Lingkarjateng.id)

    Halal Bihalal PPDI, Camat Patean Kendal Harap Jabatan Perades Kosong Segera Terisi

    Kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis untuk Kopi Robusta Tempur di Balai Desa Tempur, Kecamatan, Keling, Kabupaten Jepara, Rabu, 1 April 2026. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Jepara Usulkan Kopi Robusta Tempur Raih Indikasi Geografis

    Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

    ASN Pemkot Semarang WFH Tiap Jumat, Anggaran BBM Kendaraan Dinas Akan Dipangkas

  • JATENG HARI INI
    ASN PPPK Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    64 Ribu ASN Pemprov Jateng Dipastikan Mulai WFH Pekan Ini

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyalurkan bantuan penanganan banjir kepada Bupati Demak, Eisti'anah, Sabtu, 4 April 2026. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

    Tangani Dampak Banjir Demak, Gubernur Jateng Salurkan Bantuan Rp236 Juta

    Prosesi pemakaman Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Dharmoloyo II Cawang Magelang, Minggu (5/4/2026). Foto : Dok.Antara HO/Lingkar

    Sang Istri Tercinta Menangis di Atas Pusara Almarhum Serka Anumerta Nur Ichwan

    Jenazah almarhum Sersan Kepala (Serka) Anumerta Muhammad Nur Ichwan di rumah duka di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Sabtu malam.

    Kedatangan Jenasah Serka Anumerta Nur Ichwan di Rumah Duka Mertoyudan Magelang Disambut Isak Tangis

    Panglima Kopassus, Kementan, Dirut Perum Bulog hingga Bupati Blora, lakukan panen dan tanam jagung secara simbolis di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (3/4/2026). Foto : Dok.Pemkab Blora

    Blora Jadi Pilot Project Nasional Produksi Jagung, Kopassus TNI hingga Kementan Lakukan Ini

    Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Stok Aman, Pemprov Jateng Imbau Warga Tak Panik Beli BBM dan LPG

    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Terapkan WFH ASN Tiap Jumat Mulai Pekan Depan

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat mengisi acara Forum Dialog Kepemimpinan Jawa Tengah dalam Program Eksekutif Daerah (PED) 2026 di kantor BPSDMD, Rabu 1 April 2026. (Dok. Humas Provinsi Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng Minta ASN Jadi Problem Solver untuk Masyarakat 

    Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi seusai penandatanganan pakta integritas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gradhika Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Rizky Syahrul/Lingakrjateng.id)

    Demi Hemat BBM, Gubernur Jateng Minta ASN Naik Sepeda atau Jalan Kaki ke Kantor

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    ASN PPPK Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    64 Ribu ASN Pemprov Jateng Dipastikan Mulai WFH Pekan Ini

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat mengevakuasi warga terdampak banjir di Demak, Sabtu, 4 April 2026. (Antara)

    BNPB: Pengungsi Banjir Demak Bertambah Jadi 2.839 Jiwa

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyerahkan bantuan korban banjir secara simbolis kepada Bupati Demak pada Jumat, 3 April 2024. (Humas Pemprov Jateng)

    Gubernur Jateng Tinjau Warga Terdampak Banjir Demak, Minta Kebutuhan Warga Diprioritaskan

    Kondisi terkini penanganan kabel di Jalan Pahlawan 2 Kendal yang sebelumnya berserakan karena terdampak bencana angin kencang. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Bupati Kendal Koordinasikan Perbaikan Kabel Pasca Bencana Angin Kencang

    Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Dok. Lingkarjateng.id)

    Hemat Energi, Pemkab Pati Wajibkan ASN Matikan Peralatan Kantor Usai Jam Kerja

    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Terapkan WFH ASN Tiap Jumat Mulai Pekan Depan

    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari didampingi Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari saat diwawancarai, Rabu, 1 April 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kendal Siapkan Teknis WFH ASN, OPD Pelayanan Publik Tetap Masuk

    Ketua Forwaken Kendal, Iswahyudi bersama Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dan Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar foto bersama pemenang lomba jurnalistik dalam acara HPN dan Halal Bihalal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 31 Maret 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Resepsi HPN dan Halal Bihalal, Forwaken Kolaborasi Gelar Lomba Jurnalistik 

    Pentas sound horeg jadi tontonan masyarakat. (Dok. for Lingkarjateng.id)

    Pemkab Pati Beri Izin Sound Horeg untuk Acara Sedekah Bumi, Tapi Ada Syaratnya

  • POLITIK
    Sekda Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Semarang Siapkan Aplikasi Pendeteksi Lokasi ASN saat WFH Tiap Jumat

    ASN PPPK Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    64 Ribu ASN Pemprov Jateng Dipastikan Mulai WFH Pekan Ini

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyalurkan bantuan penanganan banjir kepada Bupati Demak, Eisti'anah, Sabtu, 4 April 2026. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

    Tangani Dampak Banjir Demak, Gubernur Jateng Salurkan Bantuan Rp236 Juta

    Camat Patean, Muh Syamsudluha Tantomi, menyampaikan sambutan di acara halal bihalal PPDI Kecmatan Patean, Kabupaten Kendal pada Kamis, 2 April 2026. (dok for Lingkarjateng.id)

    Halal Bihalal PPDI, Camat Patean Kendal Harap Jabatan Perades Kosong Segera Terisi

    Kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis untuk Kopi Robusta Tempur di Balai Desa Tempur, Kecamatan, Keling, Kabupaten Jepara, Rabu, 1 April 2026. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Jepara Usulkan Kopi Robusta Tempur Raih Indikasi Geografis

    Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

    ASN Pemkot Semarang WFH Tiap Jumat, Anggaran BBM Kendaraan Dinas Akan Dipangkas

  • JATENG HARI INI
    ASN PPPK Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    64 Ribu ASN Pemprov Jateng Dipastikan Mulai WFH Pekan Ini

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyalurkan bantuan penanganan banjir kepada Bupati Demak, Eisti'anah, Sabtu, 4 April 2026. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

    Tangani Dampak Banjir Demak, Gubernur Jateng Salurkan Bantuan Rp236 Juta

    Prosesi pemakaman Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Dharmoloyo II Cawang Magelang, Minggu (5/4/2026). Foto : Dok.Antara HO/Lingkar

    Sang Istri Tercinta Menangis di Atas Pusara Almarhum Serka Anumerta Nur Ichwan

    Jenazah almarhum Sersan Kepala (Serka) Anumerta Muhammad Nur Ichwan di rumah duka di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Sabtu malam.

    Kedatangan Jenasah Serka Anumerta Nur Ichwan di Rumah Duka Mertoyudan Magelang Disambut Isak Tangis

    Panglima Kopassus, Kementan, Dirut Perum Bulog hingga Bupati Blora, lakukan panen dan tanam jagung secara simbolis di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (3/4/2026). Foto : Dok.Pemkab Blora

    Blora Jadi Pilot Project Nasional Produksi Jagung, Kopassus TNI hingga Kementan Lakukan Ini

    Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Stok Aman, Pemprov Jateng Imbau Warga Tak Panik Beli BBM dan LPG

    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Terapkan WFH ASN Tiap Jumat Mulai Pekan Depan

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat mengisi acara Forum Dialog Kepemimpinan Jawa Tengah dalam Program Eksekutif Daerah (PED) 2026 di kantor BPSDMD, Rabu 1 April 2026. (Dok. Humas Provinsi Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng Minta ASN Jadi Problem Solver untuk Masyarakat 

    Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi seusai penandatanganan pakta integritas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gradhika Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Rizky Syahrul/Lingakrjateng.id)

    Demi Hemat BBM, Gubernur Jateng Minta ASN Naik Sepeda atau Jalan Kaki ke Kantor

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
Lingkar Jateng
No Result
View All Result
Home Highlight

Angin Segar bagi Parpol, MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

by Rosyid
Selasa, 20-Agu-2024
in Highlight, Politik & Pemerintahan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. (Antara/Lingkarjateng.id)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. (Antara/Lingkarjateng.id)

926
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

Lebih lanjut, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut.

MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

“Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” kata Enny.

Dengan demikian, MK memutuskan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijabarkan di atas. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Lingkarjateng.id
Tags: Mahkamah KonstitusiPilkada 2024

Post Terkait

Anggota DPR RI Firman Soebagyo. (Instagram @firmansoebagyo/Lingkarjateng.id)

DPR RI Kritisi Dampak Perpanjangan Jabatan DPRD Tanpa Proses Pemilu

30 Juni 2025
POTRET: Lab pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor. (IPDN/Lingkarjateng.id)

Retret Gelombang II, Kepala Daerah Bakal Digembleng di IPDN

30 Mei 2025
Ilustrasi pasangan kepala daerah. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

36 Kepala Daerah Terpilih di Jateng akan Dilantik 20 Februari, Ini Daftarnya

13 Februari 2025
Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen dalam debat publik ketiga Pilgub Jateng pada Rabu, 20 November 2024 lalu. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Luthfi-Yasin Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Jateng Terpilih

6 Februari 2025
Load More

BERITA UTAMA

ASN PPPK Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)
Jateng Hari Ini

64 Ribu ASN Pemprov Jateng Dipastikan Mulai WFH Pekan Ini

by Rosyid
5 April 2026

SEMARANG, Lingkarjateng.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah memastikan sekitar 64 ribu aparatur sipil negara...

Read moreDetails
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat mengevakuasi warga terdampak banjir di Demak, Sabtu, 4 April 2026. (Antara)

BNPB: Pengungsi Banjir Demak Bertambah Jadi 2.839 Jiwa

4 April 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyerahkan bantuan korban banjir secara simbolis kepada Bupati Demak pada Jumat, 3 April 2024. (Humas Pemprov Jateng)

Gubernur Jateng Tinjau Warga Terdampak Banjir Demak, Minta Kebutuhan Warga Diprioritaskan

4 April 2026

BERITA TRENDING

  • SMP Negeri 2 Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Sejumlah Sekolah Negeri di Bae Kudus Diusulkan Masuk Program Sekolah Integrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak 8 Tahun Hanyut Saat Banjir Demak Ditemukan Meninggal, Ini Kronologinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blora Jadi Pilot Project Nasional Produksi Jagung, Kopassus TNI hingga Kementan Lakukan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Rencana Pembangunan SMA Negeri di Jaken dan Tambakromo, Ini Kata Pemkab Pati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKPM Gontor Regional Jepara Gelar Halal Bihalal, Pererat Ukhuwah Alumni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Alat berat yang diterjunkan untuk memperbaiki tanggul Sungai Tuntang yang jebol di Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Minggu, 5 April 2026. (Antara/Lingkarjateng.id)

Pasca Banjir, BBWS Perbaiki 6 Titik Tanggul Sungai Tuntang Jebol di Demak

5 April 2026
Ketua DPC PDIP Jepara, Junarso, saat membuka layanan kesehatan gratis di Gedung Pelabuhan Rakyat Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Sabtu, 4 April 2026. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Sambut Hari Kartini, PDIP Jepara Gelar Layanan Kesehatan Gratis

5 April 2026
Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, bersama jajaran pejabat dan pengurus IPHI menghadiri Halal Bihalal IPHI Kabupaten Pekalongan di Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Minggu, 5 April 2026. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Halal Bihalal IPHI, Plt Bupati Pekalongan Ajak Para Haji Dukung Program Pemerintah

5 April 2026
Lingkar Jateng

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Olahraga
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Peta Situs

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya