GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan menemukan ratusan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu ditemukan dalam tahapan pengawasan masa pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dimulai pada 24 Juni-24 Juli 2024.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti.
“Rinciannya yaitu 379 pemilih meninggal dunia, 4 pemilih alih status menjadi prajurit TNI, 2 pemilih alih status menjadi anggota Polri, 2 pemilih tidak dikenal, 2 pemilih bukan penduduk Grobogan, dan 124 pemilih yang pindah domisili keluar Grobogan,” jelasnya pada Minggu, 21 Juli 2024.
Selain temuan ratusan pemilih tidak memenuhi syarat, jajaran pengawas juga menyampaikan saran perbaikan pada masa coklit periode 24 Juni-8 Juli 2024.
“Panwaslucam Toroh mengirimkan saran perbaikan atas kasus pemilih yang sudah di-coklit, namun kediamannya tidak ditempeli stiker coklit. Pemilih atas nama kepala keluarga Mulyono dan Marmi. Kedua kepala keluarga itu berlokasi di TPS 06 dengan alamat Dusun Boloh II RT 01/RW 05, Kecamatan Toroh,” ungkapnya.
Saran perbaikan ini langsung disampaikan secara lisan dan sudah ditindaklanjuti dari jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Boloh dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Toroh.
Selain itu, proses coklit tidak sesuai prosedur juga ditemukan oleh jajaran pengawas di Klambu, yakni Pantarlih dalam men-coklit tidak mengenakan atribut lengkap. Maka dari itu, Panwaslucam Klambu mengirimkan saran perbaikan kepada jajaran PPK Klambu dengan meminta PPK mendistribusikan atribut Pantarlih dan meminta Pantarlih mengenakan atribut lengkap saat bertugas.
Kemudian, Panwaslucam Tanggungharjo mengirimkan saran perbaikan ke jajaran PPK atas ketidakpatuhan prosedur Pantarlih dalam menjalankan coklit berupa penempelan stiker dan penandaan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Pada 8 Juli 2024, Panwaslucam Tanggungharjo melayangkan saran perbaikan atas tidak kasus Pantarlih tidak menaati tata cara dan prosedur coklit,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan metode pengawasan melekat (waskat) Pantarlih yang melakukan coklit pemilih, serta metode uji petik yang mengecek hasil coklit yang dilaksanakan Pantarlih.
Fitria Nita Witanti mengatakan tahapan coklit ini menjadi vital untuk terwujudnya daftar pemilih yang benar-benar mutakhir.
“Kami berharap bahwa tahapan coklit ini Pantarlih benar-benar melakukan tugasnya dengan maksimal, karena Pantarlih menjadi kunci awal data pemilih yang akurat dan komprehensif,” kata Fitria. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)






























