SEMARANG, Lingkarjateng.id – Masyarakat diimbau melaksanakan takbiran di Masjid dan tidak melakukan konvoi serta battle sound pada malam takbiran.
Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Satake Bayu di Mapolda Jateng pada Selasa, 9 April 2024.
Ia mengimbau agar masyarakat mengisi malam takbiran dengan kegiatan produktif dan aktifitas ibadah di masjid atau mushola di sekitar tempat tinggal.
Imbauan ini, kata dia, untuk menjaga kesucian malam Takbiran pada bulan Ramadhan dan kekhidmatan ibadah masyarakat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Kami imbau masyarakat untuk melaksanakan Takbiran di Masjid, tidak usah melakukan konvoi malam takbiran. Apalagi melakukan Battle sound yang berpotensi memicu gesekan antar kelompok masyarakat dan mengganggu kekhidmatan malam takbiran,” ujar Kabidhumas.
Ia menilai, konvoi kendaraan berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat juga dilarang merayakan malam takbiran dengan menyalakan petasan.
Ia menegaskan bahwa, Pembuat, pengedar dan pengguna petasan sama-sama bisa dijerat pidana dengan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
“Terkait petasan dan bahan peledak kemarin saat Ops Pekat sudah ada 36 laporan polisi dengan 81 kasus dan tersangka 98 orang yang diamankan,” tandasnya.
Selain menjadi aktifitas melanggar hukum dan bisa dipidana, kata dia, menyalakan petasan juga dapat mengganggu ketenangan dan membahayakan keselamatan diri. (Lingkar Network | Hms – Lingkarjateng.id)




























