• Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Sabtu, Juni 13, 2026
Lingkar Jateng
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari foto bersama stakeholder dalam kegiatan pencanangan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Semarang, Kamis 11 Juni 2026. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

    Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Kendal Ajak Wujudkan Data Berkualitas

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri festival HAM di Kampus UKSW Salatiga, Kamis, 11 Juni 2026. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

    Menteri HAM ke Salatiga Ungkap Pemerintah Siapkan UU Hak-Hak Neurologis, Apa Itu?

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat memimpin apel kerja bersama ASN, di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Rabu, 25 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng)

    Anggaran Gaji ke-13 ASN Pemprov Jateng Rp250,4 Miliar, PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah

    Kebakaran Pabrik Pengolahan Ikan Dua Putra di Kabupaten Pati pada Sabtu, 6 Juni 2026. (Lingkarjateng Group Network)

    Pasca Kebakaran, Nasib 1.200 Pekerja Pabrik Dua Putra Pati Belum Jelas

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro bersama Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini dan jajaran meninjau ruas Singget-Doplang-Cepu pada Selasa, 9 Juni 2026. (Dok. Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu, Target Tuntas Akhir 2026 

    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kendal, Izudin Latif, memberikan keterangan kepada awak media di kantornya. (dok for Lingkarjateng.id)

    Kabupaten Kendal Juara I PPD 2026, Wakili Jawa Tengah di Tingkat Nasional

    Wakil Ketua DPRD Blora, Lanova Candra Tirtaka. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

    DPRD Blora Dorong Pemkab Buat Kajian PAD Sumur Minyak Rakyat

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat Rapat Evaluasi APBD Tahun 2026 dan Persiapan APBD Perubahan 2026 di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 8 Juni 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng Geser Anggaran Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan Rusak

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan pada Senin, 8 Juni 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pengelolaan Keuangan Pemprov Jateng Raih WTP 15 Kali Berturut

  • POLITIK
    Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Dok for Harianmuria.com)

    Mediasi Masalah Bantuan Puso Belum Dijadwalkan, DPRD Pati Siap Kawal Sampai Tuntas

    Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

    Soal Wacana Raperda Hiburan Malam di Pati, Narso Minta Perda Pariwisata Diperkuat

    Bawaslu melakukan sosialisasi pemutakhiran data partai politik. Foto : Dok.Bawaslu Blora/Lingkar

    Bawaslu Blora Imbau Partai Politik Perbarui Data Kepengurusan

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kendal, Hudi Sambodo, mengikuti forum Diskusi Pengelolaan Pesisir Pantai Utara Jawa Tengah untuk Penyempurnaan Proposal Kegiatan Didanai GEF-8: Policy Coherence Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Hotel Novotel Semarang pada 10–11 Juni 2026. (dok for Lingkarjateng.id)

    Dukung Program Karbon Biru, DKP Kendal Siapkan 100 Ha Lahan Pesisir di 4 Kecamatan

    Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar (tengah) menerima laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang pada Kamis, 11 Juni 2026. (dok fro Lingkarjateng.id)

    Pemkab Jepara Pertahankan Opini WTP 16 Kali Beruntun

    Ketua Komisi A DPRD Pati Narso. (Dok. for Lingkarjateng.id)

    Pilkades Bakal Digelar Maret 2027, DPRD Pati Kebut Pembahasan Raperda

  • JATENG HARI INI
    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. (Dok. Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    KPK Apresiasi Tata Kelola Tambang, Jadikan Pemprov Jateng Pilot Project Perizinan MBLB

    Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh. (Antara)

    Pemprov Jateng Geser Anggaran Rp200 Miliar untuk Perbaiki Jalan, DPRD Apresiasi

    Kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah. (Lingkarjateng.id)

    Banyak Kendaraan Pelat Merah di Jateng Nunggak Pajak, Bapenda Kirim Surat Teguran

    Kepala DPUPR Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, saat meninjau langsung kondisi jalan Jepara–Keling pada Kamis, 11 Juni 2026. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Gelontorkan Rp37,1 Miliar untuk Betonisasi Jalan Jepara-Keling

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat memimpin apel kerja bersama ASN, di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Rabu, 25 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng)

    Anggaran Gaji ke-13 ASN Pemprov Jateng Rp250,4 Miliar, PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah

    Anggota TNI, Sertu Eko Purwanto bersama Serda Darno patroli malam di Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri pada Selasa, 9 Juni 2026. (dok for Lingkarjateng.id)

    TNI Patroli Malam di Paranggupito Wonogiri, Pastikan Keamanan Wilayah dan KDMP

    Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyalurkan bisyaroh kepada santri dalam acara Haflatul Hidzaq Khotmil Qur'an dan Muwadaah Pondok Pesantren Al Fattah Raudhatul Qur'an di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Selasa, 9 Juni 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Wagub Jateng Salurkan Bisyaroh untuk Santri Penghafal Al-Qur’an di Kudus

    Suasana Forum Investasi Temanggung bertema “Sinergi Kebijakan Penanaman Modal dalam Rangka Peningkatan Investasi di Kabupaten Temanggung” di Hotel Alliyana Temanggung, Selasa, 9 Juni 2026. (dok Humas Pemkab Temanggung/Lingkarjateng.id)

    Realisasi Investasi di Temanggung Tembus Rp740,8 Miliar, Pemkab Perkuat Kolaborasi

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro bersama Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini dan jajaran meninjau ruas Singget-Doplang-Cepu pada Selasa, 9 Juni 2026. (Dok. Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu, Target Tuntas Akhir 2026 

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari foto bersama stakeholder dalam kegiatan pencanangan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Semarang, Kamis 11 Juni 2026. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

    Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Kendal Ajak Wujudkan Data Berkualitas

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri festival HAM di Kampus UKSW Salatiga, Kamis, 11 Juni 2026. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

    Menteri HAM ke Salatiga Ungkap Pemerintah Siapkan UU Hak-Hak Neurologis, Apa Itu?

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat memimpin apel kerja bersama ASN, di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Rabu, 25 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng)

    Anggaran Gaji ke-13 ASN Pemprov Jateng Rp250,4 Miliar, PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah

    Kebakaran Pabrik Pengolahan Ikan Dua Putra di Kabupaten Pati pada Sabtu, 6 Juni 2026. (Lingkarjateng Group Network)

    Pasca Kebakaran, Nasib 1.200 Pekerja Pabrik Dua Putra Pati Belum Jelas

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro bersama Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini dan jajaran meninjau ruas Singget-Doplang-Cepu pada Selasa, 9 Juni 2026. (Dok. Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu, Target Tuntas Akhir 2026 

    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kendal, Izudin Latif, memberikan keterangan kepada awak media di kantornya. (dok for Lingkarjateng.id)

    Kabupaten Kendal Juara I PPD 2026, Wakili Jawa Tengah di Tingkat Nasional

    Wakil Ketua DPRD Blora, Lanova Candra Tirtaka. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

    DPRD Blora Dorong Pemkab Buat Kajian PAD Sumur Minyak Rakyat

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat Rapat Evaluasi APBD Tahun 2026 dan Persiapan APBD Perubahan 2026 di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 8 Juni 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng Geser Anggaran Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan Rusak

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan pada Senin, 8 Juni 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pengelolaan Keuangan Pemprov Jateng Raih WTP 15 Kali Berturut

  • POLITIK
    Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Dok for Harianmuria.com)

    Mediasi Masalah Bantuan Puso Belum Dijadwalkan, DPRD Pati Siap Kawal Sampai Tuntas

    Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

    Soal Wacana Raperda Hiburan Malam di Pati, Narso Minta Perda Pariwisata Diperkuat

    Bawaslu melakukan sosialisasi pemutakhiran data partai politik. Foto : Dok.Bawaslu Blora/Lingkar

    Bawaslu Blora Imbau Partai Politik Perbarui Data Kepengurusan

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kendal, Hudi Sambodo, mengikuti forum Diskusi Pengelolaan Pesisir Pantai Utara Jawa Tengah untuk Penyempurnaan Proposal Kegiatan Didanai GEF-8: Policy Coherence Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Hotel Novotel Semarang pada 10–11 Juni 2026. (dok for Lingkarjateng.id)

    Dukung Program Karbon Biru, DKP Kendal Siapkan 100 Ha Lahan Pesisir di 4 Kecamatan

    Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar (tengah) menerima laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang pada Kamis, 11 Juni 2026. (dok fro Lingkarjateng.id)

    Pemkab Jepara Pertahankan Opini WTP 16 Kali Beruntun

    Ketua Komisi A DPRD Pati Narso. (Dok. for Lingkarjateng.id)

    Pilkades Bakal Digelar Maret 2027, DPRD Pati Kebut Pembahasan Raperda

  • JATENG HARI INI
    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. (Dok. Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    KPK Apresiasi Tata Kelola Tambang, Jadikan Pemprov Jateng Pilot Project Perizinan MBLB

    Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh. (Antara)

    Pemprov Jateng Geser Anggaran Rp200 Miliar untuk Perbaiki Jalan, DPRD Apresiasi

    Kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah. (Lingkarjateng.id)

    Banyak Kendaraan Pelat Merah di Jateng Nunggak Pajak, Bapenda Kirim Surat Teguran

    Kepala DPUPR Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, saat meninjau langsung kondisi jalan Jepara–Keling pada Kamis, 11 Juni 2026. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Gelontorkan Rp37,1 Miliar untuk Betonisasi Jalan Jepara-Keling

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat memimpin apel kerja bersama ASN, di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Rabu, 25 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng)

    Anggaran Gaji ke-13 ASN Pemprov Jateng Rp250,4 Miliar, PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah

    Anggota TNI, Sertu Eko Purwanto bersama Serda Darno patroli malam di Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri pada Selasa, 9 Juni 2026. (dok for Lingkarjateng.id)

    TNI Patroli Malam di Paranggupito Wonogiri, Pastikan Keamanan Wilayah dan KDMP

    Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyalurkan bisyaroh kepada santri dalam acara Haflatul Hidzaq Khotmil Qur'an dan Muwadaah Pondok Pesantren Al Fattah Raudhatul Qur'an di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Selasa, 9 Juni 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Wagub Jateng Salurkan Bisyaroh untuk Santri Penghafal Al-Qur’an di Kudus

    Suasana Forum Investasi Temanggung bertema “Sinergi Kebijakan Penanaman Modal dalam Rangka Peningkatan Investasi di Kabupaten Temanggung” di Hotel Alliyana Temanggung, Selasa, 9 Juni 2026. (dok Humas Pemkab Temanggung/Lingkarjateng.id)

    Realisasi Investasi di Temanggung Tembus Rp740,8 Miliar, Pemkab Perkuat Kolaborasi

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro bersama Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini dan jajaran meninjau ruas Singget-Doplang-Cepu pada Selasa, 9 Juni 2026. (Dok. Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu, Target Tuntas Akhir 2026 

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
Lingkar Jateng
No Result
View All Result
Home Artikel

Mengenal PPATK, Tugas, Fungsi, dan Kewenangannya

by Subkhan
Kamis, 30-Mar-2023
in Artikel, Politik & Pemerintahan
ILUSTRASI: Ilustrasi laporan transaksi keuangan. (Freepik/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Ilustrasi laporan transaksi keuangan. (Freepik/Lingkarjateng.id)

971
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

Lingkarjateng.id –Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen negara yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Karena bersifat independen, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, PPATK bebas dari campur tangan maupun pengaruh kekuasaan mana pun. Meskipun demikian, PPATK tetap bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Di dunia internasional, lembaga semacam PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang bertugas menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis tersebut kepada lembaga penegak hukum.

Sejarah Singkat PPATK

Berdirinya PPATK tidak terlepas dari keaktifan Indonesia dalam hubungan internasional. Dalam hal ini, Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 pada 1997 silam.

Sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi konvensi tersebut, maka Indonesia wajib mengklasifikasikan pencucian uang sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, wajib memiliki tindakan untuk mengidentifikasi, melacak, atau menyita uang sehubungan dengan peredaran gelap obat-obatan narkotika.

Pada tahun yang sama, turut berdiri pula Asia/Pacific Group on Money Laundering, di mana Indonesia mulai bergabung pada 2000. Pada Juni 2001, lembaga ini mengeluarkan Laporan Financial Action Task Force (FATF), yang isinya menyebutkan bahwa Indonesia masuk dalam kategori negara non-kooperatif. Menanggapi hasil laporan tersebut, Bank Indonesia (BI), yang saat itu bertindak selaku otoritas moneter dan pengawas perbankan, mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah.

Melalui aturan ini, lembaga keuangan wajib mengidentifikasi nasabah dan profil transaksinya, serta menelusuri sumber uang. Sementara, laporan dan analisis transaksi keuangan dilakukan oleh unit penyidik khusus BI.

Untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang, maka pada 2002 pemerintah membentuk badan khusus, yakni PPATK. Pembentukan PPATK dilakukan melalui UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang.

Dalam perjalanannya, UU mengalami perubahan pada 2003, yakni melalui ditetapkannya UU Nomor 25 tahun 2003. Kemudian, pemerintah menetapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menggantikan UU 25 tahun 2003.

Penetapan UU 8 tahun 2010 ini, memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan, serta pengaruh dari kekuasaan manapun. Artinya, setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK.

Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan. Selain dalam lingkup domestik, PPATK secara aktif memanfaatkan koordinasi dan kerjasama dengan FIU negara lain serta forum internasional. Berbagai kerjasama tersebut dilakukan PPATK, karena pencucian uang merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan pengetahuan multidisiplin, teknologi, serta tidak mengenal batas wilayah.

Tugas dan Fungsi PPATK

PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang:

  1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
  2. Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan;
  3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;
  4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang;
  5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang; dan
  7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan. Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi. Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:

  1. menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
  2. menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;
  3. melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
  4. menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
  5. memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
  6. merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
  7. menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

  1. meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
  2. meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
  3. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
  4. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
  5. meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
  6. menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
  7. meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
  8. merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana
  10. meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
  11. mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; dan
  12. meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan. (Lingkar Network| Lingkarjateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Lingkarjateng.id
Tags: Berita BloraBerita Blora TerkiniBlora Hari IniBlora UpdateBupati BloraDPRD BloraInews Blorapembangunan BloraPemkab BloraPPATKWakil Bupati Blora

Post Terkait

Bupati Blora dalam acara Penandatanganan berita acara serah terima (BAST), di Kantor Mendiktisainteks, Jakarta, Jumat (12/06/2026). Foto : Dok.Pemkab Blora/Lingkar

Pemkab Blora Resmi Hibahkan Aset Lahan 8,7 Hektare ke Kemendiktisaintek

12 Juni 2026
Bawaslu melakukan sosialisasi pemutakhiran data partai politik. Foto : Dok.Bawaslu Blora/Lingkar

Bawaslu Blora Imbau Partai Politik Perbarui Data Kepengurusan

12 Juni 2026
Penampakan grease trap atau sistem resapan yang digunakan di SPPG Khusus Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Tak Punya IPAL, SPPG Khusus Blora Lolos Suspensi

12 Juni 2026
PANEN : Wakil Bupati Blora Sri Setyorini ikut melakukan panen padi organik yang dilakukan oleh warga binaan Rutan Kelas IIB Blora. Foto : Dok.Pemkab Blora/Lingkar

Rutan Blora Didorong Produksi Padi Organik, Wakil Bupati: Targetnya Tembus Jakarta

11 Juni 2026
Load More

BERITA UTAMA

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari foto bersama stakeholder dalam kegiatan pencanangan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Semarang, Kamis 11 Juni 2026. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)
News

Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Kendal Ajak Wujudkan Data Berkualitas

by Sekar Sari
12 Juni 2026

KENDAL, Lingkarjateng.id - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari memimpin langsung pencanangan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di...

Read moreDetails
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri festival HAM di Kampus UKSW Salatiga, Kamis, 11 Juni 2026. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

Menteri HAM ke Salatiga Ungkap Pemerintah Siapkan UU Hak-Hak Neurologis, Apa Itu?

11 Juni 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat memimpin apel kerja bersama ASN, di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Rabu, 25 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng)

Anggaran Gaji ke-13 ASN Pemprov Jateng Rp250,4 Miliar, PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah

11 Juni 2026

BERITA TRENDING

  • Bendahara Koperasi BME yang juga menjabat sebagai Pembina BUMDes Plantungan, Ahmad Hanafi menampilkan surat yang dilayangkan ke Pertamina. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

    Belum Genap Sebulan Kirim Minyak ke Pertamina, Koperasi BME Dipersoalkan Penambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Belum Penuh, Dindikpora Rembang Buka SPMB SMP Gelombang 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Penuhi Hasil Pemeriksaan Inspektorat, Kades Randumuktiwaren Pekalongan Diberhentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blora Resmi Hibahkan Aset Lahan 8,7 Hektare ke Kemendiktisaintek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca OTT, KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Cilacap dan Asisten Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Dok for Harianmuria.com)

Mediasi Masalah Bantuan Puso Belum Dijadwalkan, DPRD Pati Siap Kawal Sampai Tuntas

13 Juni 2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat menghadiri peresmian International Class Program SD Aisyiyah Multilingual Darussalam Kudus sekaligus pembangunan lantai 3 Kampus 2, Sabtu, 13 Juni 2026. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Mendikdasmen Resmikan Kelas Internasional SD Aisyiyah Multilingual Kudus, Gandeng Cambridge University Press

13 Juni 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. (Dok. Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

KPK Apresiasi Tata Kelola Tambang, Jadikan Pemprov Jateng Pilot Project Perizinan MBLB

13 Juni 2026
Lingkar Jateng

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Olahraga
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Peta Situs

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya