Salatiga (lingkarjateng.id) – Penataan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga segera memasuki tahap penetapan. Sebanyak 28 perangkat daerah masuk dalam susunan organisasi baru, dengan sejumlah dinas mengalami penggabungan urusan pemerintahan hingga perubahan nomenklatur.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Kota Salatiga, Ahmad Musadad mengatakan, pembahasan penataan struktur OPD kini telah memasuki tahap akhir.
“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) susunan perangkat daerah segera dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” katanya, Sabtu, 7 November 2026.
Berdasarkan susunan perangkat daerah yang disiapkan, salah satu perubahan cukup menonjol adalah penggabungan sejumlah urusan pemerintahan dalam satu dinas.
Di antaranya Dinas Sosial digabung dengan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dinas Kesehatan juga digabung dengan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Penggabungan lainnya terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Dinas Pangan dan Pertanian juga mengalami penyesuaian nomenklatur menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
Penataan turut menyentuh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang mendapatkan tambahan fungsi riset dan inovasi daerah. Nomenklaturnya menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Sementara itu, Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendapatkan penambahan fungsi ekonomi kreatif.
Sebelumnya, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengatakan, perubahan struktur perangkat daerah dituangkan dalam Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Robby mengatakan, perubahan struktur dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan. Evaluasi tersebut mencakup kedekatan sasaran pelayanan, proses bisnis, kebutuhan koordinasi hingga hubungan hasil antar urusan.
“Beberapa urusan pemerintahan memiliki kedekatan sasaran pelayanan, proses bisnis, kebutuhan koordinasi, serta hubungan hasil yang lebih kuat apabila diselenggarakan dalam satu perangkat daerah,” ujar Robby.
Sebaliknya, terdapat fungsi tertentu yang dinilai membutuhkan pengelolaan lebih khusus. Fungsi tersebut perlu dipisahkan untuk memperjelas akuntabilitas dan memperkuat pengendalian.
Robby menegaskan, penataan OPD bukan semata-mata perubahan administratif atau pengurangan jumlah organisasi. Dampak terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan masyarakat menjadi ukuran utama struktur baru tersebut.
“Penataan perangkat daerah merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperjelas akuntabilitas, meningkatkan efisiensi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.***
Jurnalis : Angga Rosa
Editor : Ady Arfian































