Kendal (lingkarjateng.id) – Kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Kendal. Setelah sempat kehilangan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dampak keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang belum memenuhi ketentuan, status UHC Prioritas kini kembali berlaku.
Dengan kembali berlakunya UHC Prioritas, masyarakat Kendal yang membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dapat langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan kepesertaannya langsung aktif.
Sehingga, warga Kendal sekarang tidak perlu lagi menunggu masa aktivasi hingga 14 hari seperti pada skema UHC nonprioritas.
Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay mengatakan, kembalinya status UHC Prioritas tersebut mulai 21 Oktober 2026. Hal ini tidak lepas dari meningkatnya tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Kendal.
“UHC Prioritas itu artinya ketika ada penduduk Kendal yang sakit dan harus mendapatkan pelayanan di rumah sakit, bisa langsung didaftarkan BPJS Kesehatan dan kepesertaannya langsung aktif. Kalau kita tidak masuk prioritas, harus menunggu masa aktivasi selama 14 hari,” jelasnya, Sabtu 7 November 2026.
Ia menyebutkan, saat ini tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Kendal telah mencapai 81,68 persen. Angka tersebut telah melampaui batas minimal 80 persen yang menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan kembali status UHC Prioritas.
“”Dari sisi cakupan kepesertaan, sebanyak 99,33 persen penduduk Kabupaten Kendal telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” terang Ferinando.
Menurutnya, sebelumnya Kendal sempat terkendala untuk mempertahankan status UHC Prioritas karena terdapat sekitar 111 ribu peserta yang belum terdaftar atau belum aktif.
Pemerintah Kabupaten Kendal kemudian melakukan upaya pendaftaran melalui pembiayaan pemerintah daerah sehingga tingkat keaktifan kepesertaan kembali memenuhi persyaratan.
“Kemarin kita sempat terkendala untuk UHC Prioritas karena ada kekurangan sekitar 111 ribu peserta. Lalu sudah didaftarkan oleh pemerintah daerah, sehingga tingkat keaktifan kita kembali memenuhi ketentuan dan mulai 21 Oktober 2026 Kendal sudah kembali UHC Prioritas,” ungkapnya.
Ferinando berharap kembalinya status tersebut, semakin memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Terutama bagi warga yang membutuhkan pelayanan medis secara mendadak, sehingga tidak terkendala persoalan administrasi maupun masa tunggu aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan. ***
Jurnalis : Anik Kustiani
Editor : Ady Arfian































