KENDAL, Lingkarjateng.id – Masyarakat Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Senin, 26 Oktober 2026.
Terdapat 701 sertifikat tanah yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Joko Wiyono.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan bahwa sertipikat tanah memiliki arti penting bagi masyarakat karena menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah yang telah terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program PTSL merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kendal terus mendukung pelaksanaan program tersebut agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas aset tanahnya.
“Saya berharap sertipikat yang telah diterima dapat dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara bijak sehingga memberikan manfaat bagi keluarga serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Joko Wiyono, mengatakan bahwa program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Penyerahan sertipikat PTSL ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga sertipikat dengan baik serta memastikan data kepemilikan tanah selalu terpelihara,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar manfaat program tersebut dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
“Penyerahan 701 sertipikat PTSL di Desa Limbangan ini sekaligus mencerminkan sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam mempercepat pendaftaran tanah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” terangnya.
Ia berharap melalui program PTSL dapat terwujud tertib administrasi pertanahan serta pelayanan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanahnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa






























