PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengupayakan perbaikan pengelolaan lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Langkah ini untuk menindaklanjuti sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sanksi tersebut diberikan setelah pengawasan pada Agustus 2026, dengan surat peringatan kedua diterbitkan pada 3 Oktober 2026.
Kepala DLH Kota Pekalongan, Joko Purnomo mengatakan dari tujuh sanksi administratif yang diberikan, tiga diantaranya telah terlaksana sedangkan empat lainnya masih memerlukan tindak lanjut.
“Masih ada empat sanksi yang perlu kami tindak lanjuti, termasuk perbaikan IPAL dan penutupan zona pasif menggunakan geomembran,” katanya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap pengelolaan air keluaran IPAL, masih ditemukan parameter Chemical Oxygen Demand (COD) yang melebihi baku mutu.Sehingga, DLH melakukan perbaikan agar kualitas air hasil pengolahan memenuhi ketentuan lingkungan.
“Upaya perbaikan tetap kami lakukan untuk memenuhi ketentuan pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan,” ungkapnya. (Adv)
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar





























