KENDAL, Lingkarjateng.id – Bendahara II KONI Kendal inisial MRS diduga menggelapkan anggaran upah pelatih dan atlet Kabupaten Kendal untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah bulan Juni dan Juli 2026 senilai Rp798.800.000 untuk bermain trading.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Salomina Meyke Saliama, Kepala Seksi Intelijen Samgar Siahaan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Faisal Anwar dalam jumpa pers di Aula Kejari Kendal, Kamis, 21 Oktober 2026.
Salomina menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan atlet. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Kendal kemudian menetapkan MRS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran upah pelatih dan atlet Kabupaten Kendal untuk Porprov Jateng 2026.
“MRS diduga melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan uang anggaran dari Pemkab Kendal yang disalurkan untuk KONI tersebut untuk kepentingan pribadi yaitu untuk main trading,” ungkap Kajari Kendal.
Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk memenuhi hak para atlet dan pelatih yang terlibat dalam persiapan maupun pelaksanaan Porprov Jateng 2026.
Namun, dana yang telah dicairkan dari kas oleh Bendahara I itu diduga tidak disalurkan oleh tersangka selaku Bendahara II kepada para atlet dan pelatih sebagaimana mestinya.
“Pada tahun 2026 ada serangkaian kegiatan Porprov. KONI mengelola anggaran yang diperuntukkan untuk membayar pelatih dan atlet. Oleh tersangka, anggaran telah dicairkan dari Bendahara I dari kas, tetapi tidak dibagikan oleh Bendahara II kepada atlet dan pelatih,” ujar Salomina.
Dari kasus tersebut MRS akan disangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi. Di antaranya Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagai tindak lanjut proses hukum, penyidik Kejari Kendal melakukan penahanan terhadap MRS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026,” lanjutnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dan penahanan MRS merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kasus ini menjadi perhatian karena anggaran yang diduga diselewengkan merupakan dana untuk pembayaran upah atlet dan pelatih yang telah berkontribusi dalam kegiatan olahraga daerah.
“Penyelidikan lebih lanjut terus kita lakukan untuk mendapatkan nilai yang pas. Kemana anggaran sekitar Rp798 juta ini. Apakah ada hal lain lagi selain trading, nanti akan kami telusuri,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid































