PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan edukasi integritas dan gratifikasi kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Selasa, 20 Oktober 2026.
Kegiatan bertajuk Edukasi Integritas dan Gratifikasi bagi ASN Kabupaten Pekalongan Tahun 2026 itu berlangsung di Aula Lantai I Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan. Acara tersebut merupakan kolaborasi Pemkab Pekalongan melalui Inspektorat, KPK RI, Penyuluh Antikorupsi, serta alumni peserta Sintesis KPK Tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, yang membuka kegiatan tersebut, meminta para ASN menjadikan edukasi antikorupsi sebagai landasan untuk memperkuat kejujuran dan etika dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Menurutnya, integritas harus tercermin dalam tindakan, bukan sebatas pemahaman terhadap aturan.
“Kita semua berharap, setelah mengikuti acara ini, maka aparatur sipil negara di Kabupaten Pekalongan akan semakin berintegritas. ASN kita semakin menunjukkan keselarasan utuh antara pikiran, perkataan, dan perbuatan yang didasarkan pada nilai kejujuran, moral, serta etika kerja,” katanya.
Ia juga menyoroti risiko gratifikasi yang dapat memengaruhi objektivitas ASN dalam mengambil keputusan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, para ASN diminta memahami ketentuan yang berlaku serta tidak ragu menolak pemberian yang bertentangan dengan aturan.
“Apabila menghadapi keraguan, ASN dan kita semua hendaknya berkonsultasi dengan unit pengendalian gratifikasi atau inspektorat, serta mengikuti mekanisme pelaporan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” pesannya.
Sukirman menegaskan, pemerintah daerah terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari KPK untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Ia berharap penguatan integritas dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kita semua terus berupaya, berkomitmen memperbaiki diri, mengevaluasi diri, kemudian mencoba bangkit dari keterpurukan yang memang kemudian harus kita lakukan demi memberikan pelayanan masyarakat Kabupaten Pekalongan yang baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK RI, Johnson Ridwan Ginting, mengingatkan para ASN agar tidak menganggap remeh perilaku yang menyimpang dari aturan.
Menurutnya, tindakan korupsi dalam skala besar dapat berawal dari pelanggaran kecil yang dibiarkan berulang hingga pelakunya terbiasa mencari celah dalam sistem.
“Para pelaku yang kita tahan dengan korupsi miliaran, itu bukan kejahatan pertama kali dia melakukan korupsi miliaran. Awalnya mungkin dia korupsinya kecil-kecilan, tapi kemudian dia belajar ngakalin sistem dan kemudian mulai dengan korupsi yang lebih gede,” ucapnya.
Johnson juga menjelaskan bahwa dampak korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi turut dirasakan masyarakat melalui buruknya kualitas layanan dan pembangunan.
“Hebatnya korupsi itu, korbannya itu enggak pernah merasa dia kehilangan menjadi korban. Padahal, ketika Bapak dan Ibu mendapatkan itu jalanan yang kemudian rusak, pendidikan yang tidak merata, itu kita mendapatkan itu menjadi korban di sana,” tuturnya.
Jurnalis: Fahri Alakbar
Editor: Muslichul Basid






























