JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi.
Keduanya keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan pada Jumat, 16 Oktober 2026. Selain Hamenang dan Ahmad Luthfi, KPK juga menahan pihak swasta bernama Amin Wahyu Utomo.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Klaten pada Kamis, 15 Oktober 2026. Operasi itu turut mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam berbagai urusan pemerintahan daerah.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dilakukan melalui ekspose atau gelar perkara pada Kamis malam.
“Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 19 orang di Klaten, termasuk Hamenang dan Ahmad Luthfi. KPK kemudian membawa sembilan orang dari Klaten ke Jakarta, ditambah satu orang yang ditangkap di Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Selain itu, penyidik mengamankan sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan Hamenang untuk menampung atau menyimpan uang hasil korupsi.
KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini. Dugaan tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.
Jurnalis: Ant
Editor: Muslichul Basid



























