PATI, Lingkarjateng.id – Pengaturan lalu lintas di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pati, resmi diberlakukan sistem satu arah selama 24 jam mulai Senin, 28 September 2026.
Sebelumnya, penerapan satu arah hanya berlangsung pada pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. Setelah waktu tersebut, kendaraan diperbolehkan melintas dengan sistem dua arah.
Perubahan kebijakan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati setelah mempertimbangkan kondisi lalu lintas serta masukan masyarakat. Aktivitas kendaraan pada malam hari yang masih tergolong ramai menjadi salah satu alasan utama kebijakan tersebut diterapkan sepanjang hari.
Kepala Dishub Kabupaten, Pati Tony Romas Indriarsa, mengatakan pola lalu lintas di ruas tersebut mengalami perkembangan sejak sistem satu arah pertama kali diberlakukan.
“Pemberlakuan sistem satu arah sudah lama sekali. Dinamika perkembangan situasi di jalan sangat berkembang jauh. Jumlah kendaraan dan sebagainya, sehingga kemarin banyak sekali masukan dari aduan masyarakat,” ujar Tony pada Senin, 28 September 2026.
Menurut Tony, kepadatan kendaraan masih terlihat meski telah melewati pukul 22.00 WIB. Jika pada waktu tersebut arus kembali dibuka menjadi dua arah, kondisi jalan dinilai dapat meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
“Karena jam 10 pun masih ramai, jalan-jalan itu masih ramai. Sehingga kalau tetap dilakukan dua arah jam 10 itu terjadi kecelakaan, itu pertimbangan utamanya,” tuturnya.
Selain tingginya aktivitas kendaraan, kondisi parkir di badan jalan turut menjadi perhatian. Kendaraan yang berhenti atau parkir di sisi jalan dapat mengurangi lebar efektif jalan sehingga ruang bagi kendaraan yang melintas semakin terbatas.
Situasi tersebut dinilai berpotensi menambah kepadatan apabila arus lalu lintas kembali dibuat dua arah pada malam hari.
Tony mengatakan, penerapan satu arah selama 24 jam diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan sekaligus menekan potensi kecelakaan.
“Harapannya dengan perubahan itu pengguna jalan juga semakin nyaman sampai jam 10 ke atas. Yang dulunya kalau jam 10 ke atas masih ramai sehingga risiko juga bisa terjadi,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan pengendara agar memperhatikan perubahan pola lalu lintas tersebut. Imbauan itu disampaikan karena sebelumnya masyarakat telah terbiasa dengan sistem dua arah setelah pukul 22.00 WIB.
“Kalau tiba-tiba jadi dua arah, jam 10 ke atas itu orang kaget. Saya harap masyarakat tetap bisa mematuhi sehingga semua pengguna jalan bisa nyaman melewati jalan itu,” katanya.
Untuk mendukung penerapan kebijakan baru, Dishub Pati telah menambah dan memasang sejumlah rambu lalu lintas di sejumlah titik. Rambu tersebut digunakan untuk memperjelas bahwa arus kendaraan tetap diberlakukan satu arah sepanjang waktu.
Pengaturan satu arah berlaku pada ruas mulai dari sisi barat Alun-Alun Simpang Lima Pati hingga kawasan Tugu Bandeng Kecil.
“Rambunya cukup banyak. Kita pasang rambu baru yang dari beberapa simpangan itu tidak boleh dua arah,” tutupnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Muslichul Basid































