SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah buka suara terkait isu persyaratan menikah di Kota Semarang harus menyertakan bukti telah lunas membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang viral di media sosial.
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Masrofi, memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan ketentuan yang menjadikan bukti lunas PBB sebagai persyaratan bagi warga yang hendak menikah.
Ia menegaskan pengelolaan PBB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau PBB kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, kelihatannya ini Pemkot Semarang. (Di Pemprov Jateng ada aturan itu?) Tidak ada,” kata Masrofi saat dihubungi awak media baru-baru ini.
Menurut Masrofi, persyaratan tersebut kemungkinan merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah ketentuan serupa diterapkan di daerah lain di Jawa Tengah.
“Mungkin itu salah satu upaya agar kepatuhan bayar PBB meningkat,” tuturnya.
Di sisi lain, ketentuan mengenai bukti pelunasan PBB tersebut diketahui tercantum dalam sejumlah situs resmi kelurahan di Kota Semarang. Beberapa di antaranya adalah Kelurahan Pleburan, Pandean Lamper, Lamper Kidul, Candi, Ngesrep, dan Gisikdrono.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Diah Supartiningtias, membantah pihaknya pernah menginstruksikan kelurahan untuk menjadikan bukti lunas PBB sebagai persyaratan administrasi pernikahan.
“Kami tidak pernah mensyaratkan itu. (Apakah itu kewenangan kelurahan?) Saya kurang tahu,” kata Diah.
Diah menyebut dirinya mengetahui persoalan tersebut setelah informasi mengenai persyaratan itu beredar di media sosial. Ia juga menegaskan Bapenda Kota Semarang tidak memiliki kewenangan dalam urusan administrasi pernikahan.
“Kami dari Bapenda tidak pernah memberikan instruksi, menginformasikan, atau meminta pihak kelurahan untuk mensyaratkan lunas PBB ketika akan ada pernikahan,” tegasnya.
Untuk memastikan duduk persoalannya, Bapenda Kota Semarang berencana meminta klarifikasi kepada kelurahan yang mencantumkan persyaratan tersebut. Diah juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait informasi yang beredar.
“Yang perlu kita garis bawahi, kami Babenda mengklarifikasi bahwa Bapenda tidak pernah mensyaratkan pembayaran PBB menjadi syarat untuk orang menikah,” tegasnya.
Sebelumnya, informasi mengenai kewajiban melunasi PBB sebelum mengurus dokumen pernikahan ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang.
Dalam unggahan itu, seorang warga mempertanyakan ketentuan tersebut karena dinilai dapat menambah beban bagi pasangan yang hendak menikah, terutama apabila objek pajak masih tercatat atas nama orang tua.
“Min apa bener kalo mau minta surat pengantar nikah di kelurahan harus lunas PBB? menurutku peraturannya kok mempersulit calon pengantin ya, itu kan tanah atas nama ortu dan ga ada hubunganya pernikahan dg pajak tanah,” tulis seseorang dalam unggahan @dinaskegelapan_kotasemarang.
Jurnalis: Lingkar Network/Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Muslichul Basid





























