Grobogan (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan dituntut melakukan perubahan dalam menjalankan layanan digitalisasi aplikasi yang telah dibangun. Langkah itu untuk memangkas pekerjaan, menghubungkan data, dan memudahkan masyarakat.
Peralihan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Pemerintah Digital (Pemdi) tidak cukup hanya ditandai dengan bertambahnya aplikasi. Namun, bagaimana sistem tersebut dapat terhubung dan membuat proses pemerintahan menjadi lebih sederhana.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto menegaskan, transformasi digital harus dimulai dari pembenahan cara pemerintah bekerja. Jangan sampai layanan yang sebelumnya dilakukan secara manual hanya dipindahkan ke aplikasi, sementara alur birokrasi di belakangnya tetap panjang.
“Digitalisasi bukan sekadar memindahkan layanan manual ke digital. Yang lebih penting, prosesnya menjadi lebih sederhana, datanya terhubung, dan layanan yang diterima pengguna benar-benar lebih mudah,” kata Anang, dalam rapat koordinasi pada Kamis (17/9/2026),
Rapat yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Grobogan tersebut menghadirkan narasumber dari Digitama untuk membahas kesiapan Pemkab Grobogan menghadapi evaluasi Pemerintah Digital 2026.
Menurut Anang, keberadaan teknologi seharusnya mampu mengurangi proses yang berulang. Jika aplikasi aparatur masih harus melakukan pekerjaan yang sama berkali-kali atau masyarakat tetap melewati banyak tahapan, maka tujuan digitalisasi belum sepenuhnya tercapai.
“Proses yang masih berulang perlu kita sederhanakan. Data dan aplikasi yang berjalan sendiri-sendiri juga harus diarahkan supaya bisa saling terhubung,” katanya.
Dengan pola tersebut, teknologi diharapkan tidak menjadi lapisan pekerjaan baru bagi aparatur. Sebaliknya, sistem digital harus membantu ASN bekerja lebih efektif dan membuat masyarakat memperoleh layanan dengan tahapan yang lebih ringkas.
“Pendekatan ini penting karena satu kebutuhan masyarakat tidak selalu hanya berkaitan dengan satu OPD. Dalam sebuah layanan, bisa saja terdapat beberapa perangkat daerah yang terlibat. Jangan sampai masyarakat harus berhadapan dengan sistem yang berbeda-beda,” tegas Anang.
Transformasi digital juga menuntut perubahan dari sisi aparatur. Digitama merekomendasikan agar pengembangan kompetensi ASN diarahkan pada kemampuan digital yang relevan dengan jabatan dan kebutuhan Pemerintah Digital.
Anang menyebut, teknologi yang semakin berkembang harus diikuti kemampuan ASN dalam menggunakannya. “Jangan hanya sistemnya yang kita bangun, tetapi yang menjalankan sistem juga harus siap. Kompetensi ASN harus mengikuti kebutuhan digital pemerintahan,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan evaluasi Pemerintah Digital 2026. Pemkab Grobogan perlu memastikan kesiapan data dan informasi pendukung untuk tahapan wawancara yang dijadwalkan pada 25 September 2026 mendatang.
Transformasi digital pun akhirnya bukan tentang seberapa banyak aplikasi yang dimiliki pemerintah daerah. Disinilah peralihan SPBE menuju Pemerintah Digital di Grobogan diuji. Bukan pada banyaknya sistem yang dibangun, tetapi pada seberapa jauh teknologi mampu mengubah cara pemerintah bekerja.***
Jurnalis : Ahmad Abror
Editor : Adi Arfian






























