KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kudus) tengah mengevaluasi kinerja seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjelang perpanjangan kontrak yang dijadwalkan mulai pada akhir September 2026.
Evaluasi dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menentukan kelayakan pegawai melanjutkan masa kerja selama satu tahun berikutnya. Penilaian mencakup capaian kinerja hingga aspek kedisiplinan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan setiap OPD bertugas melakukan penilaian terhadap PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan masing-masing.
“Jika kinerjanya memang dinilai bagus dan tidak melakukan pelanggaran berat, tentu akan dilakukan pembaharuan kontrak,” katanya, Kamis, 17 September 2026.
Menurut Tulus, hasil evaluasi belum menghasilkan angka final PPPK paruh waktu yang akan diperpanjang. BKPSDM masih memeriksa kinerja sekaligus kelengkapan administrasi para pegawai sebelum daftar usulan ditetapkan.
Diketahui, sebanyak 2.606 tenaga honorer di Kudus diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada awal Januari 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.597 pegawai sementara masuk dalam usulan perpanjangan kontrak untuk masa kerja satu tahun berikutnya.
“Saat ini yang dipastikan tidak bisa melanjutkan kontrak itu ada 9 orang. Alasannya karena ada yang memang sudah memasuki usia purna dan ada juga yang meninggal,” katanya,
Salah satu aspek yang menjadi bahan evaluasi adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Capaian SKP akan digunakan OPD untuk melihat kinerja masing-masing pegawai sebelum menentukan kelanjutan kontrak.
“Ada tenaga yang SKP-nya kurang atau tidak cukup bisa dievaluasi, bahkan bisa tidak diperpanjang kontraknya,” jelas Tulus.
Selain capaian kinerja, kedisiplinan juga menjadi bagian dari persyaratan perpanjangan kontrak. PPPK paruh waktu harus melengkapi surat keterangan yang menyatakan tidak pernah menerima hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat selama menjalankan tugas pemerintahan.
Tulus meminta para PPPK paruh waktu tetap menjaga kualitas kerja selama menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa perpanjangan kontrak bukan sesuatu yang otomatis diberikan, sehingga integritas, kedisiplinan, kualitas pengabdian, serta kemampuan memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu dipertahankan.
Dari total PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus, sebanyak 1.080 orang tercatat sebagai tenaga guru dan kependidikan. Mereka menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan tenaga pemerintah daerah, terutama pada sektor pendidikan.
Tulus menargetkan seluruh tahapan evaluasi dan pemeriksaan administrasi dapat segera diselesaikan agar proses pembaharuan kontrak tidak mengganggu keberlangsungan tugas para pegawai.
“OPD yang masih dalam proses evaluasi salah satunya di Disdikpora Kabupaten Kudus, jadi data untuk perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu masih bisa berubah,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafidzotus S.
Editor: Muslichul Basid
































