PEKALONGAN, Lingkarjateng.id — Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, mengatakan pelaksanaan pilkades tahun 2026 menjadi perhatian karena digelar tanpa peraturan daerah (perda) baru yang secara khusus menjadi dasar turunannya.
Meski demikian, Munir mengatakan pelaksanaan Pilkades tetap harus menjamin proses demokrasi di tingkat desa berjalan aman dan kondusif.
“Yang pertama, ini pilkades yang dilaksanakan tanpa perda. Kita menggunakan Permendagri Nomor 16 Tahun 2026,” kata Abdul Munir usai rapat paripurna, Jumat, 11 September 2026.
Forkopimda, kata Munir, telah melakukan pembahasan pelaksanaan pilkades dan menghasilkan kesepakatan terkait jaminan keamanan pelaksanaan. Begitu pula anggaran pilkades sudah disiapkan.
“Alhamdulillah, dukungan anggaran sudah kita siapkan, baik untuk keamanan maupun untuk pelaksanaan,” ujarnya.
Ia berharap Pilkades dapat menghasilkan kepala desa yang mampu membawa perubahan serta mendorong pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
34 Desa Siap Gelar Pilkades 2026, Plt Bupati Pekalongan Serukan Kampanye Tolak Politik Uang
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, menambahkan konsultasi DPRD dengan Kemendagri dan Kementerian Desa membawa hasil bahwa Pilkades 2026 di 34 desa tetap bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumar mengakui regulasi daerah yang menjadi turunan aturan tersebut belum sepenuhnya sempurna karena belum terdapat perda dan perbup terbaru.
“Walaupun secara regulasi belum sempurna 100 persen, ya, karena belum ada perda sebagai turunannya yang baru, kemudian belum ada perbup. Tetapi secara akumulasi regulasi itu sudah bisa dilakukan,” jelasnya.
Menurut Sumar, penyempurnaan regulasi akan dilakukan untuk pelaksanaan Pilkades pada 2027 melalui perda dan perbup terbaru.
Pihaknya pun mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga suasana pilkades tetap kondusif. Kompetisi dalam pemilihan kepala desa, menurutnya, harus disikapi secara dewasa karena akan ada pihak yang menang maupun kalah.
“Di dalam sebuah kompetisi itu tentu ada yang menang, ada yang kalah. Dan apa pun tentu hasilnya, sepanjang itu normatif, tidak perlu dijadikan bahan konflik,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, menyampaikan tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa di 34 desa telah ditutup pada 9 September 2026.
Ia mengatakan seluruh desa yang menyelenggarakan pilkades telah memiliki pendaftar.
“Sehingga untuk tahapan selanjutnya, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) akan meneliti kelengkapan berkas pendaftaran dari bakal calon tersebut,” kata Agus.
Setelah penelitian administrasi, P2KD akan memberitahukan hasilnya kepada seluruh bakal calon dan memberikan kesempatan untuk melengkapi berkas apabila masih terdapat kekurangan.
Agus mengimbau seluruh bakal calon kepala desa bersama simpatisan dan pendukungnya menjaga situasi di wilayah masing-masing.
Ia juga meminta P2KD menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan dan pemantauan juga akan melibatkan Camat, Kapolsek, Danramil, serta unsur Forkopimcam.
“Kemudian untuk seluruh P2KD agar mematuhi ketentuan peraturan yang ada,” ujarnya.
Terkait jumlah keseluruhan pendaftar dari 34 desa, Agus mengatakan Dinas PMD masih melakukan rekapitulasi berdasarkan berita acara penutupan pendaftaran dari masing-masing desa.
“Artinya, kami juga belum bisa menghitung secara total berapa, tapi setiap desa sudah ada pelamarnya,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa





























