PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti kasus video viral yang diduga memperlihatkan tindakan asusila melibatkan seorang kepala sekolah dan guru di salah satu SD negeri di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni.
Langkah administratif telah lebih dulu dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan dengan memindahkan kepala sekolah dan guru tersebut dari lingkungan sekolah asal.
Plt Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan pemindahan kepala sekolah telah dilakukan sejak awal Agustus 2026, setelah laporan terkait kasus tersebut diterima.
“Yang jelas, pertama, pada awal Agustus sesungguhnya Kepala Dinas Pendidikan sudah memindahkan yang bersangkutan ke tempat yang memang tidak di situ lagi,” kata Sukirman usai rapat paripurna, Senin, 7 September 2026.
Menurut Sukirman, pemeriksaan selanjutnya melibatkan Dinas Pendidikan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan sanksi.
“Nanti urut-urutannya seperti apa. Pasti kalau kemudian tim ini sudah bekerja dan ada rekomendasinya, kita akan mengambil keputusan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Bentuknya mulai dari pembebasan jabatan dan pemindahan tugas hingga hukuman kepegawaian paling berat.
“Yang pertama tentu saja non-job, pindah kerja, atau apa segala macam. Yang kedua, tentu ada klausul untuk penurunan pangkat. Lalu kemudian penurunan eselon, pangkat, seterusnya. Kemudian yang sampai akhirnya nanti pemecatan dengan tidak hormat, itu yang paling puncak,” jelasnya.
Namun, Sukirman menegaskan Pemkab tidak akan menjatuhkan sanksi berdasarkan video yang beredar semata. Keputusan akan diambil setelah tim menyelesaikan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti serta data yang diperlukan.
“Makanya nanti tim itu yang akan bekerja, yang akan mengumpulkan data-data itu,” katanya.
Di tengah proses penanganan tersebut, Sukirman meminta masyarakat menghentikan penyebaran video yang dinilai tidak senonoh. Menurutnya, peredaran video tersebut berpotensi memberikan dampak buruk, khususnya jika sampai ditonton anak-anak.
“Sebaiknya dalam konteks ini, cukup polemik di publik. Video yang tidak senonoh itu saya kira cukup. Jangan sampai itu menjadi terus dilihat anak-anak kita dan seterusnya menjadi hal yang tidak baik,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Sudah Periksa Kedua Pihak
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengatakan pihaknya telah menangani laporan tersebut sejak 4 Agustus 2026.
“Sebetulnya kita sudah tindak lanjuti. Jadi laporan pertama itu kan dari tanggal 4 Agustus,” kata Kholid.
Dinas Pendidikan telah meminta keterangan dari kepala sekolah dan guru yang bersangkutan. Selain itu, Komite serta perwakilan masyarakat dari wilayah setempat juga telah datang untuk menyampaikan informasi terkait persoalan tersebut.
Setelah pemeriksaan awal, kedua pihak dipindahkan dari sekolah semula sembari menunggu proses pemeriksaan dan administrasi kepegawaian.
“Sebagai kepala sekolah maupun guru yang satunya, kita sementara kita mutasi, sambil menunggu nanti kita proses secara administrasi. Pasti akan membentuk tim,” ujar Kholid.
Kholid menyebut tim akan menentukan kategori hukuman berdasarkan hasil pemeriksaan, baik ringan, sedang maupun berat.
“Artinya bisa hukuman sedang, ringan, dan berat,” katanya.
Terkait dua video yang beredar, ia menyebut materi tersebut masih menjadi indikasi yang akan dikaji dalam proses pemeriksaan.
Dinas Pendidikan menargetkan pemeriksaan dapat segera dituntaskan.
“Secepatnya lah, artinya. Syukur-syukur satu minggu selesai. Tim kita membuat laporan, pasti segera kita hasilnya sudah jelas untuk kita sampaikan kepada publik maupun yang bersangkutan,” jelasnya.
Untuk penempatan selanjutnya, kepala sekolah yang bersangkutan sementara ditempatkan di Dinas Pendidikan. Sementara guru perempuan tersebut tetap akan menjalankan tugas mengajar di sekolah lain di luar Kecamatan Kedungwuni.
“Kalau yang gurunya otomatis dia biar ngajar lagi di salah satu sekolah, tapi bukan di wilayah Kecamatan Kedungwuni,” ujarnya.
Kholid juga memastikan sejauh ini tidak ada laporan resmi dari suami maupun istri masing-masing pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penanganan dilakukan melalui mekanisme administrasi kepegawaian.
“Tidak ada laporan, sehingga kita normatif sesuai dengan aturannya, karena tidak ada laporan dari kedua belah pihak, baik itu dari suami atau dari istrinya,” katanya.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, salah satu sanksi yang dapat diterapkan adalah pencabutan jabatan kepala sekolah sekaligus penurunan pangkat.
“fungsionalnya sebagai kepala sekolah bisa turun satu tingkat, yang misalnya 4A menjadi 3D,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Alakbar
Editor: Muslichul Basid































