SALATIGA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 568 keluarga penerima manfaat (KPM) bansos di Kota Salatiga terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Namun, Dinas Sosial (Dinsos) Salatiga menegaskan angka tersebut belum bisa disebut sebagai jumlah pelaku judi online karena masih harus melalui proses verifikasi dan klarifikasi.
Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga, Riani Isyana Pramasanthi mengatakan, data 568 KPM tersebut berasal dari hasil pemadanan data penerima bansos dengan informasi transaksi keuangan yang disampaikan Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Data tersebut tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dilengkapi data by name by address (BNBA) yang tersebar di setiap kelurahan.
“Melalui sistem DTSEN terdapat 568 KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Ada BNBA sebaran di setiap kelurahan,” kata Riani, Jumat, 4 September 2026.
Riani menekankan penggunaan istilah terindikasi berdasarkan hasil pemadanan data transaksi. Sebab, pemadanan data belum otomatis membuktikan bahwa transaksi dilakukan oleh penerima bansos yang bersangkutan.
“Terindikasi judol kemudian dilakukan verifikasi atau klarifikasi. Setelah itu baru diketahui terbukti atau tidak terbukti dan ditentukan tindak lanjutnya,” jelasnya.
Meski masih memerlukan verifikasi, KPM yang masuk dalam data terindikasi judol saat ini secara sistem berstatus exclude. Artinya, bansos untuk sementara dihentikan karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan.
Dinsos Salatiga melalui pendamping sosial selanjutnya mencermati data tersebut serta memberikan pemberitahuan dan pendampingan kepada KPM yang bersangkutan.
Pihaknya mengimbau kepada penerima yang merasa tidak melakukan transaksi judol untuk mengajukan klarifikasi melalui mekanisme yang tersedia.
“Ada dua pilihan, yakni Sanggah Judi Online dan Stop Judi Online,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk Sanggah Judi Online, KPM membuat surat pernyataan sesuai template yang tersedia. Surat tersebut diketahui RT, RW, dan kelurahan setempat, kemudian diunggah bersama foto rumah melalui aplikasi SIKS-NG dengan pendampingan kelurahan atau pendamping sosial.
Sementara melalui mekanisme Stop Judi Online, KPM dapat menutup rekening bansos dan membuat surat pernyataan yang diketahui pendamping sosial. Dokumen tersebut kemudian diunggah melalui SIKS-NG.
“Proses klarifikasi penting karena ada kemungkinan rekening atau identitas penerima digunakan oleh anggota keluarga maupun pihak lain. Jika hasil verifikasi menunjukkan penerima tidak melakukan transaksi tersebut atau terjadi penyalahgunaan identitas maupun rekening, status penerima dapat ditinjau kembali,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa apabila penerima masih memenuhi persyaratan bansos, bantuan dapat diusulkan untuk diaktifkan kembali setelah melalui mekanisme yang ditetapkan Kemensos.
“Jika sudah melakukan sanggah atau tutup rekening, dan usulan tersebut di-approve Kemensos, bansos akan diaktifkan kembali,” ungkapnya.
Namun, apabila setelah bantuan diaktifkan kembali penerima kembali terindikasi melakukan transaksi judol, bantuan dapat dihentikan secara permanen.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bansos diberikan secara tepat sasaran dan digunakan sesuai tujuan,” tegasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar































