JEPARA, Lingkarjateng.id – Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara yang memperkuat edukasi hukum hingga ke tingkat pemerintahan desa.
Menurutnya, upaya tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah persoalan hukum sebelum berkembang menjadi perkara pidana.
“Saya menyampaikan apresiasi terhadap upaya Kejaksaan Negeri Jepara dalam membangun kesadaran hukum hingga tingkat pemerintahan desa dan masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Wiwit di sela tasyakuran Hari Lahir Kejaksaan di Halaman Kantor Kejari Jepara, Rabu, 2 September 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul komitmen Kejari Jepara memperluas langkah pencegahan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat dan pemerintah desa. Edukasi dilakukan melalui sejumlah program, di antaranya Jaga Desa dan Jaksa Masuk Sekolah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, mengatakan pendekatan preventif menjadi salah satu upaya agar persoalan yang masih dapat dibina tidak langsung berujung pada proses pidana.
“Kami berharap, persoalan yang masih memungkinkan untuk dilakukan pembinaan dapat diselesaikan secara preventif dan tidak serta-merta berujung pada proses pidana,” terangnya.
Selain pencegahan, Kejari Jepara juga mengedepankan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Agung menegaskan, pemidanaan ditempatkan sebagai langkah terakhir apabila suatu perkara masih memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan pemulihan.
“Pendekatan ini telah kami terapkan dalam sejumlah perkara. Salah satu yang terbaru yakni perkara penganiayaan yang prosesnya dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Pemidanaan itu hal yang terakhir bagi kami. Masih bisa dihentikan dalam restorative justice,” ujarnya.
Meski demikian, penerapan restorative justice tidak berlaku untuk semua perkara. Setiap kasus tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum sebelum dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
“Kalau bisa dengan restorative justice, kenapa tidak,” katanya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Muslichul Basid
































