BATANG, Lingkarjateng.id – Masyarakat yang tercatat sebagai desil 5 ke atas namun tidak sesuai dengan kondisi ekonomi aslinya dapat mengajukan perbaikan. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batang menegaskan ketidaksesuaian desil bukan berarti data tidak bisa diperbaiki.
Apabila kondisi ekonomi yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, pengajuan perubahan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Teruslah melakukan pemutakhiran data. Pemutakhiran data, pemutakhiran data. Artinya pengusulan perubahan data, pembaruan data. Pemahaman publik terkait wewenang penetapan status tersebut. Dinsos daerah bertindak sebagai fasilitator pengusulan dan pembaruan, sedangkan keputusan akhir tingkat kesejahteraan berada di tingkat pusat,” kata Kepala Dinsos Batang Willopo, Senin, 1 September 2026.
Penentuan status kesejahteraan tersebut, lanjut Willopo, dilakukan sesuai aturan yang berlaku oleh BPS Pusat. Sementara bagi warga yang mendapati ketidaksesuaian data, seperti keluarga tidak mampu yang justru masuk kategori desil tinggi, pengusulan perbaikan dapat dilakukan melalui operator desa atau kelurahan yang mengelola Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Saran kami adalah melakukan pemutakhiran. Bagaimana caranya pemutakhiran? Koordinasi menghubungi kepada desa atau kelurahan di mana tempat kita tinggal,” ungkapnya.
Untuk membantu proses tersebut, masyarakat juga dapat berkoordinasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Dinsos Batang mencatat terdapat 106 pendamping PKH yang disiagakan untuk menjangkau 248 desa dan kelurahan di Kabupaten Batang.
“Pendamping PKH itu dari semuanya ngayahi 248 desa/kelurahan. Meskipun jumlah PKH itu 106, tapi satu orang kan bisa tiga desa, tiga kelurahan. Ada rangkaplah gitu,” jelasnya.
Willopo memastikan peluang perbaikan data tetap terbuka selama informasi yang diajukan valid dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam proses pemutakhiran.
“Proses rekapitulasi data ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Penetapan kondisi sosial ekonomi warga mengacu pada 39 variabel terukur yang terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni 13 variabel individu dan 26 variabel keluarga,” terangnya.
Ia menjelaskan variabel individu mencakup data personal seperti NIK, riwayat pendidikan, status pekerjaan, hingga kondisi kesehatan. Sementara variabel keluarga mencakup kondisi fisik dan fasilitas tempat tinggal, mulai dari jenis dinding, lantai, atap, fasilitas sanitasi, sumber listrik, hingga bahan bakar utama untuk memasak.
“Semua indikator tersebut menjadi penentu utama dalam menilai tingkat kesejahteraan suatu rumah tangga secara objektif. Kalau untuk mengadakan perubahan itu mengisi di formulir, itu ada 39 variabel ini,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Sekar
































