JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mendorong penertiban administrasi kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan. Kendaraan yang digunakan secara tetap atau beroperasi di wilayah Kota Ukir diimbau menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Jawa Tengah dengan kode wilayah Jepara.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Jepara Nomor 900.1.13.1/17 tentang Penggunaan TNKB Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor S/900.1.13.1/203/2026 Tahun 2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengatakan penertiban kendaraan bukan hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami mengajak seluruh pihak, baik instansi pemerintah, badan usaha maupun masyarakat, untuk tertib administrasi kendaraan dan memenuhi kewajiban pajak. Kendaraan yang secara tetap digunakan atau beroperasi di Jepara agar menggunakan TNKB Jepara sesuai ketentuan,” ujar Bupati yang akrab disapa Wiwit pada Kamis, 26 Agustus 2026.
Ia meminta perangkat daerah, BUMN, BUMD, perusahaan, badan usaha, instansi, serta lembaga yang memiliki atau menguasai kendaraan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan dalam kegiatan operasional.
Menurutnya, pendataan juga perlu dilakukan untuk mengetahui nomor kendaraan, status registrasi, serta kepatuhan pembayaran pajak masing-masing kendaraan.
“Kendaraan dengan TNKB luar wilayah Jepara namun penggunaannya secara tetap berada di Jepara kami harap segera menyesuaikan administrasinya melalui proses mutasi atau registrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Wiwit, tertib administrasi kendaraan berpotensi memperkuat penerimaan daerah, terutama dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Harapannya, kepatuhan masyarakat semakin meningkat, administrasi kendaraan semakin tertib, dan penerimaan daerah juga semakin optimal. Pada akhirnya, penerimaan tersebut dapat kembali mendukung pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Jepara,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid































