JEPARA, Lingkarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara memberikan klarifikasi terkait informasi penarikan retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Penyeberangan Pantai Kartini yang sebelumnya ramai di media sosial (medsos).
Informasi tersebut muncul setelah sebuah unggahan menyebut adanya perubahan biaya retribusi dari Rp500 menjadi Rp2.000. Unggahan itu juga menampilkan bukti pembayaran retribusi pelayanan jasa barang dan jasa dermaga untuk komoditas garam, pupuk, serta sembako.
Kepala Dishub Jepara, Deni Hendarko, menegaskan nominal Rp2.000 yang dibayarkan penumpang bukan merupakan kenaikan tarif. Jumlah tersebut merupakan total retribusi berdasarkan empat kotak barang yang dibawa penumpang.
“Setelah kami cek ke petugas, penumpang membawa empat kotak barang. Untuk harga per kotaknya Rp500, jika empat kotak jadi totalnya Rp2.000,” ujar Deni, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Deni, tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jumlah barang yang dibawa. Setiap kotak dikenakan biaya Rp500 sehingga total pembayaran akan bertambah sesuai jumlah kotak.
Ia meminta masyarakat untuk mencermati tanda pembayaran yang diberikan petugas saat melakukan transaksi. Langkah tersebut penting untuk memastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan tarif resmi.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Deni menegaskan masyarakat tidak perlu membayar apabila nominal yang diminta petugas melebihi tarif yang tercantum.
“Kalau ada penarikan melebihi harga yang tertera jangan dikasih,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid



























