REMBANG, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang menyatakan siap membuka data yang dibutuhkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang dalam mengusut dugaan penyimpangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) senilai sekitar Rp2 miliar.
Kepala Dindikpora Rembang, Achmad Sholchan, menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Ia juga meminta seluruh pegawai maupun kepala sekolah yang mendapat panggilan pemeriksaan untuk memenuhi undangan penyidik.
“Kami sudah dimintai keterangan satu kali dan tentunya kami berharap dugaan tindak pidana korupsi ini diusut sesuai ketentuan berlaku dan segera berakhir, supaya kami bisa beraktivitas dengan baik,” ungkap Sholchan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Sholchan, Dindikpora tidak akan menghambat proses hukum, termasuk ketika kejaksaan membutuhkan dokumen maupun informasi terkait pencairan TPP.
“Intinya kami kooperatif membantu Kejaksaan Negeri, menyangkut data-data yang diminta, kami bisa bantu sepenuhnya. Teman-teman yang dapat undangan, kami dorong untuk hadir. Informasi yang kami terima, sudah naik ke penyidikan,” tandasnya.
Selain memastikan dukungan terhadap penyidikan, Dindikpora juga mendorong pihak yang berkaitan dengan kewajiban pengembalian dana agar segera menyelesaikannya. Pengembalian tersebut dinilai penting untuk memulihkan keuangan daerah.
Sholchan bahkan menyebut aset pribadi dapat dijual apabila menjadi jalan untuk mengembalikan dana yang masih menjadi kewajiban.
“Kami dari dinas sudah berulang-ulang memanggil, mengingatkan untuk segera diselesaikan, sakduwene (sepunyanya, red.). Syukur-syukur aset-aset yang dimiliki dijual untuk mengembalikan. Ketika saya ketemu, mereka bilangnya akan berusaha mencari (uang) dulu,” imbuhnya.
Ia menyebut dana yang belum kembali ke kas daerah masih berada di kisaran Rp2 miliar. Kendati demikian, Sholchan belum bersedia membeberkan pihak yang dinilai paling bertanggung jawab lantaran persoalan tersebut telah masuk dalam materi penyidikan.
“Karena terus terang ini terkait materi penyidikan, kami belum bisa menyampaikan (komentar),” ujarnya.
Kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Sepanjang 2025, total pencairan TPP tercatat sekitar Rp238 miliar.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dugaan penyaluran sekitar Rp2 miliar kepada pihak yang tidak semestinya menerima. Salah satu kelompok yang disebut dalam temuan tersebut adalah ASN yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Dari penelusuran terhadap aliran dana, sekitar Rp108 juta disebut masuk ke rekening 36 pegawai yang tercatat sebagai penerima. Sedangkan sekitar Rp1,9 miliar lainnya ditransfer ke delapan rekening yang tidak sesuai dengan data penerima dan kemudian disebut sebagai rekening penampung.
Delapan rekening tersebut terdiri dari satu rekening non-ASN berinisial AWI dengan nilai sekitar Rp750 juta serta tujuh rekening ASN di lingkungan Dindikpora. Masing-masing tercatat atas inisial SUM sekitar Rp405 juta, HPR Rp235 juta, KHU Rp232 juta, YPU Rp164 juta, SNO Rp82 juta, BAS Rp69 juta, dan ISE sekitar Rp10 juta.
Di tingkat internal, Dindikpora Rembang juga telah menyusun berita acara yang berkaitan dengan proses pengajuan sanksi disiplin terhadap pegawai yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid
































