SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam persidangan, saksi mengungkap adanya mahar pengisian perangkat desa hingga ratusan juta rupiah serta isu setoran dengan kode “K1” yang disebut-sebut terkait Bupati Pati.
Camat Jaken, Tri Agung Setiawan, yang menjadi salah satu saksi dalam sidang tersebut mengungkap seluruh kepala desa di Kecamatan Jaken pernah dikumpulkan dalam sosialisasi pengisian perangkat desa, termasuk kepala desa yang tidak sedang melakukan pengisian.
Keterangan tersebut muncul setelah Sudewo menanyakan apakah seluruh kepala desa di Kecamatan Jaken diundang dalam sosialisasi.
“Iya,” jawab Tri.
Tri menjelaskan, mekanisme pengisian perangkat desa pada 2024 meliputi sosialisasi, pengajuan izin melalui camat kepada bupati, pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan calon, hingga seleksi menggunakan computer assisted test (CAT) atau ujian daring. Sosialisasi dilakukan di tingkat kecamatan dan kemudian diteruskan di masing-masing desa.
Dalam kesaksiannya, Tri juga mengaku mendapat tekanan dari Kepala Desa Sumberarum, Sumarjiono, agar segera mengumpulkan para kepala desa.
Ia semula menolak karena belum ada surat resmi maupun regulasi mengenai pengisian perangkat desa.
“Tidak ada surat resmi, regulasi belum turun. Maka saya menolak. Lalu ada ancaman itu, saya bingung dan konsultasi ke bawahan akhirnya memutuskan untuk mengumpulkan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan Sumarjiono bahkan pernah mendatangi rumahnya bersama dua orang yang diduga bertujuan untuk mengintimidasi.
Sumarjiono yang dikenal sebagai Ketua Pemenangan Sudewo untuk Kabupaten Jaken, kata dia, kembali mendatangi untuk ketiga kalinya agar mau mengumpulkan para kades untuk membahas tentang pengisian perangkat desa.
Ia juga mengaku mendapat ancaman pencopotan jabatan camat jika menolak pengisian perangkat desa yang mensyaratkan pemberian sejumlah uang.
“Pada waktu itu disampaikan Sumarjiono, kalau menolak pengisian, pindah,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Sumarjiono disebut menyampaikan nominal pengisian perangkat desa sebesar Rp165 juta dan sekretaris desa Rp225 juta.
Menurut Tri, praktik tersebut bukan hal baru dan disebut telah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya dengan nominal lebih besar.
Uang tersebut disebut akan disetorkan untuk “duwuran”. Ketika ditanya mengenai keterlibatan Sudewo, Tri memastikan nama terdakwa tidak disebut dalam rangkaian kegiatan tersebut.
“Tidak ada,” tegasnya.
Sementara itu, saksi lain, Haryono alias Demit, mengungkap adanya informasi mengenai nominal uang dalam pengisian perangkat desa. Ia juga menyebut muncul istilah kode “K1” yang berdasarkan rumor dikaitkan dengan Bupati Pati.
Haryono mengatakan informasi tersebut bersumber dari desas-desus yang beredar di masyarakat. Ia juga mendengar rumor bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh “tim” Sudewo.
“Apakah karena rumornya di bawah itu acara ini yang mengadakan Pak Sudewo? Saya itu menanyakan, Yang Mulia,” kata Haryono, mengulang pembicaraannya.
Namun, Haryono mengaku tidak pernah mengonfirmasi rumor tersebut kepada Sudewo. Ia menyebut masih mempercayai pernyataan Sudewo yang sebelumnya mengatakan tidak akan terlibat dalam urusan pengisian perangkat desa.
“Saya masih mempercayai itu. Pak Sudewo pernah mengatakan bahwa ‘saya tidak akan pernah mengurusi urusan pengisian perangkat desa’,” ujar Haryono.
Haryono juga mengakui memiliki kedekatan dengan Sudewo dan pernah bertemu bersama sejumlah orang, termasuk di pendopo. Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah mendengar Sudewo membicarakan pengisian perangkat desa ataupun meminta uang.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid



































