PATI, Lingkarjateng.id – Ratusan masyarakat Tayu, Kabupaten Pati menggelar aksi demo memprotes pelarangan penggunaan sound horeg oleh Camat Tayu Imam Rifai. Aksi yang digelar di depan kantor Camat Tayu pada Rabu, 12 Agustus 2026 ini mendapat pengawalan ketat ratusan personil Polresta Pati.
Terlihat dalam barisan massa, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Kepala Desa (Kades) Gunungwungkal, Mulyono.
Kades Gunungwungkal, Mulyono yang naik ke atas panggung berorasi bahwa larangan penggunaan sound horeg merupakan kebijakan sepihak dari Camat Tayu Imam Rifai. Ia menilai seorang camat seharusnya fokus membantu pemerintah daerah di tingkat kecamatan.
Ia juga mengatakan larangan tersebut tidak disetujui oleh para kepala desa se-kecamatan Tayu.
“Tugas pak camat itu membantu bupati dalam membantu tugas di kecamatan. Bagaimana di desa, sesuatu atau persoalan ini menjadi tugas pak camat. Pak camat tidak usah ngurusi sound horeg,” ungkap Kades.
Ia pun mengutip Surat Edaran Bupati Pati Nomor B/277/000.1.10 pada 25 Mei 2025 yang berisi larangan penggunaan pengeras suara atau sound horeg pada acara keramaian umum. Dalam SE tersebut, disebutkan batas maksimal penggunaan sound horeg adalah 16 sub.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dalam kegiatan bermasyarakat tidak dilarang sepenuhnya, melainkan hanya dibatasi agar tidak mengganggu kondisivitas masyarakat.
“Sekali Perda itu belum dicabut, jenengan (masyarakat dan pengusaha sound horeg) tetap jalan,” imbuhnya.
Meskipun sempat memanas dan hampir menjadi sasaran massa, Camat Tayu Imam Rifai tampak menemui massa pendemo. Ia bahkan mengatakan bahwa larangan penggunaan sound horeg berasal dari aspirasi masyarakat.
“Saya tidak mengambil keputusan, saya hanya menyampaikan aspirasi,” jawab Camat Tayu.
Massa kemudian diajak untuk berdialog dengan pendampingan Kapolsek Tayu dan Danramil Tayu. Audiensi sempat berjalan alot dan diwarnai aksi lempar gelas air mineral yang mengenai kepala belakang camat.
Dalam pertemuan tersebut, camat mengaku larangan tersebut merupakan persetujuan bersama.
“Jadi yang saya sampaikan itu kesimpulan, bukan dari saya sendiri,” kata camat di tengah kepungan warga.
Hasilnya, Camat Imam Rifai atas desakan masyarakat memutuskan mencabut larangan sound horeg.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang kemudian menimbulkan protes masyarakat.
“Kalau minta untuk dicabut, kita tuangkan dalam surat. Terkait pernyataan saya yang membuat gaduh dan membingungkan masyarakat, saya mencabut,” kata Camat Imam.
Melalui surat pernyataan pencabutan dan perizinan kembali sound horeg, ia berharap masyarakat bisa kembali kondusif dan menjaga ketertiban kembali.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar


































