SEMARANG, Lingkarjateng.id – Portal pembatas kendaraan berat di kawasan Jrakah, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, kembali roboh setelah ditabrak truk, Senin, 10 Agustus 2026. Insiden tersebut menjadi kejadian keempat yang menyebabkan portal di lokasi itu rusak akibat dihantam kendaraan.
Truk bernomor polisi BE 8946 AUD yang mengangkut bahan pangan melaju dari arah Mangkang menuju Kawasan Industri Candi (KIC). Saat melewati kawasan Jrakah, kendaraan tersebut menabrak portal hingga roboh.
Pengemudi truk, Mimin Efendi, mengaku tidak mengetahui adanya pembatas tersebut. Ia mengatakan saat itu sedang mengikuti petunjuk navigasi Google Maps untuk mencari akses menuju KIC.
“Saya dari Jakarta, baru pertama kirim barang ke Semarang. Nggak tahu ada portal, soalnya saya fokus ngikutin Google Maps ke arah Kawasan Industri Candi,” ujar Mimin saat ditemui di kantor Dishub Kota Semarang.
Mimin menyebut pengiriman barang ke Semarang merupakan perjalanan pertamanya. Selama ini, ia lebih sering mengemudikan truk menuju wilayah Brebes dan Tegal.
Ia mengatakan ponsel yang digunakan untuk membuka Google Maps diletakkan di jok kendaraan. Namun, konsentrasinya disebut lebih banyak tertuju pada petunjuk navigasi sehingga kondisi jalur di depan kendaraan tidak diperhatikan secara maksimal.
Mimin baru menyadari keberadaan portal setelah kendaraan yang dikemudikannya menabrak pembatas. Akibat benturan, kaca spion dan bagian gagang truk mengalami kerusakan.
“Belum tahu medan atau jalur di situ ada portal. Saya lihat Google Maps diarahkan belok ke situ. Kaca spion sama gagangnya patah setelah nabrak portal,” ungkapnya.
Ia memastikan perusahaan tempatnya bekerja bersedia bertanggung jawab atas kerusakan portal yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.
Setelah insiden, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan penyekatan secara manual. Pengamanan tersebut dilakukan untuk mencegah kendaraan berat yang tidak sesuai ketentuan kembali melintas dan memasuki kawasan Silayur.
Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan kerusakan portal akibat ditabrak truk bukan kejadian baru. Berdasarkan catatan Dishub, portal di kawasan Jrakah tersebut telah empat kali roboh akibat ditabrak kendaraan berat.
Menurut Danang, beberapa pengemudi dalam kejadian sebelumnya juga mengaku tidak mengetahui keberadaan portal pembatas tersebut.
“Sopirnya sudah kami amankan, kami ambil data dulu, kemudian nanti koordinasikan dengan polsek setempat. (Sanksinya) pasti ada tilangnya,” ujar Danang.
Selain sanksi tilang, pengemudi yang menyebabkan kerusakan juga diwajibkan mengganti portal yang rusak. Danang menegaskan pembatas tersebut merupakan fasilitas yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan kendaraan berdasarkan ketentuan muatan.
Danang turut menyoroti penggunaan telepon genggam ketika berkendara. Menurutnya, penggunaan Google Maps tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan larangan menggunakan ponsel saat kendaraan sedang berjalan.
“Sanksi yang pertama tilang, karena sopir berkendara sambil menggunakan handphone dengan alasan memakai aplikasi Google Maps. Kedua dia harus ganti karena itu alat negara yang kita gunakan untuk pembatasan muatan. Mereka yang merusak, apalagi sengaja, harus diganti,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid


































