SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetap berjalan normal meski pemerintah pusat menerapkan kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026.
Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng), Taj Yasin Maimoen, menyebut kondisi keuangan Pemprov Jateng masih mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai sesuai jadwal.
“Kondisi untuk Pemprov alhamdulillah masih sanggup, masih siap,” kata Taj Yasin saat Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Semarang, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurutnya, pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng tidak mengalami kendala. Namun, pihaknya bersama pemerintah pusat tetap melakukan pembahasan terkait sinkronisasi kebutuhan belanja pegawai, terutama menyikapi masih banyaknya pemerintah kabupaten/kota yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen.
Taj Yasin mengatakan seluruh kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Tengah, telah menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat agar dilakukan kajian terhadap kebutuhan anggaran belanja pegawai daerah.
Selain itu, Pemprov Jateng juga terus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai salah satu upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah.
“Kami juga berupaya meningkatkan PAD. Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah kita harus bertanggung jawab,” kata Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, menegaskan pembayaran gaji ASN Pemprov Jateng hingga kini masih sesuai jadwal.
Ia menjelaskan, pembiayaan gaji PNS bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang berasal dari APBN. Adapun rasio belanja pegawai Pemprov Jateng saat ini masih berada di kisaran 26 persen dari total APBD, atau masih di bawah batas maksimal 30 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini kondisi yang ada masih sesuai dengan jadwal, sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Dwianto menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Meski sebagian besar daerah memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen, pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN melalui APBD masing-masing.
Menurutnya, tingginya proporsi belanja pegawai tidak hanya berkaitan dengan kemampuan fiskal, tetapi juga dipengaruhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, terutama sektor pendidikan dan kesehatan.
“Mayoritas kebutuhan PNS maupun PPPK adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jadi memang mayoritas yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota adalah untuk dua tenaga tersebut terkait pelayanan dasar kepada masyarakat,” katanya.
Ia memastikan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng maupun seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah tetap berjalan sesuai kebutuhan dan jadwal yang telah ditetapkan.
“Sampai dengan saat ini di 35 kabupaten/kota dan provinsi, pembayaran ini sudah sesuai dengan jadwal dan kebutuhannya cukup untuk membiayai,” pungkasnya.
Jurnalis: Humas Pemprov Jateng
Editor: Rosyid

































