SALATIGA, Lingkarjateng.id – Komisi A DPRD Kota Salatiga mendesak pemerintah segera menyelesaikan masalah denda keterlambatan proyek Taman Wisata Religi (TWR).
Denda keterlambatan proyek TWR itu menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ditindaklanjuti.
DPRD meminta Inspektorat mengawal agar kewajiban pihak rekanan segera disetorkan sebagai penerimaan daerah.
Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga, Miftah, mengatakan secara umum tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah berjalan baik. Bahkan, sejumlah rekomendasi telah diverifikasi dan dinyatakan selesai oleh BPK.
“Secara umum sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan beberapa sudah diterima BPK. Kami mengapresiasi kinerja Inspektorat dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi tersebut,” katanya, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Miftah, sepanjang 2025 Inspektorat berhasil mengawal penyelamatan keuangan daerah sekitar Rp585 juta dari total nilai tindak lanjut sekitar Rp799 juta. Namun, masih terdapat sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan, salah satunya denda keterlambatan proyek TWR.
“Ini menjadi perhatian kami. Denda keterlambatan dari pihak rekanan harus benar-benar ditagih karena akan menjadi penerimaan daerah,” tegasnya.
Meski DPUPR bukan menjadi mitra kerja Komisi A, pihaknya tetap mendorong Inspektorat untuk mengawal proses penagihan hingga tuntas sehingga potensi pendapatan daerah tidak hilang.
Selain itu, Komisi A berkomitmen mengawal peningkatan tata kelola RSUD Kota Salatiga yang menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Menurutnya, pengelolaan yang semakin efisien akan berdampak pada peningkatan pelayanan kesehatan sekaligus memperkuat kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Salatiga Agus Warsito menilai tindak lanjut rekomendasi BPK yang dipaparkan Inspektorat sudah cukup baik dan mudah dipahami.
“Kami berharap proses penyelesaian seluruh rekomendasi terus dipercepat agar tidak menyisakan temuan yang berlarut-larut,” tandasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa


































