SEMARANG, Lingkarjateng.id – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026.
Proses persidangan tersebut menyusul pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 16 Juli 2026. Bersamaan dengan itu, Fadia juga dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang selama menjalani proses hukum.
Kepala Lapas Perempuan Semarang, Darmalingganawati, mengatakan pihaknya telah menerima penitipan Fadia dari KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penitipan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada yang bersangkutan,”ujar Darmalingganawati dalam keteranganya, Jumat, 17 Juli 2026.
Ia menegaskan seluruh tahanan titipan diperlakukan sama tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan yang pernah diemban. Proses penerimaan tahanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pemeriksaan administrasi, kesehatan, hingga pemeriksaan badan dan barang bawaan.
“Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan, Siapapun yang berada di dalam lapas, kami perlakukan setara tanpa ada perbedaan status sosial maupun jabatan sebelumnya,” ungkapnya.
Menurut Darmalingganawati, Lapas Perempuan Semarang akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung kelancaran proses peradilan yang sedang berjalan.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima dari KPK dan majelis hakim telah ditunjuk untuk memeriksa perkara tersebut.
“Sudah, kami kemarin menerima (berkas perkara) Fadia sekitar jam 13.00 WIB. Jadwal persidangan mulai pekan depan pada Kamis 23 juli 2026 sekitar 13.00 wib. Agendanya sidang pembacaan dakwaan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebanyak tiga hakim akan memimpin jalannya persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023–2026.
Fadia Arafiq sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 3 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, Fadia diamankan bersama ajudan dan sejumlah orang kepercayaannya di wilayah Jawa Tengah sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid































