SEMARANG, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan empat lapak usaha jual beli rosok di sepanjang Jalan Kolonel Sugiyono, tepatnya di belakang Kantor BPBD Jawa Tengah dan Bapenda Jawa Tengah pada Kamis, 16 Juli 2026.
Petugas menertibkan barang-barang rosok yang selama ini digelar di bahu jalan. Para pemilik usaha juga kembali diingatkan agar segera memindahkan aktivitas usahanya karena sosialisasi telah dilakukan beberapa kali sebelumnya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan penataan kawasan Jalan Kolonel Sugiyono Kota Lama Semarang merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercantik wajah kota, terutama karena jalur tersebut menjadi akses utama menuju kawasan wisata Kota Lama.
“Pemerintah Kota Semarang saat ini sedang membangun pedestrian di Jalan Kolonel Sugiyono. Jalan tersebut merupakan pintu masuk destinasi wisata Kota Lama sehingga perlu ditata,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini sejumlah pelaku usaha rosok memanfaatkan bahu jalan hingga saluran air untuk menggelar barang dagangan.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu estetika kota, arus lalu lintas, sekaligus menimbulkan bau tidak sedap.
“Kami sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada para pengusaha rosok. Kami juga sudah berkomunikasi agar mereka memindahkan tempat usahanya. Karena itu hari ini kami melakukan penertiban dengan tujuan agar kawasan ini bersih dan indah,” katanya.
Beberapa pelaku usaha juga membuat bangunan tambahan di luar bangunan utama sehingga mengurangi estetika lingkungan.
“Itu kan di luar bangunan induk, mereka juga membuat bedeng-bedeng tambahan, jadi makin tidak bagus. Sepanjang Jalan Kolonel Sugiyono harus steril dari rosok-rosok,” tegasnya.
Kusnandir menuturkan, Satpol PP bersama instansi terkait melanjutkan penataan kawasan dengan menggelar kerja bakti pada Jumat, 17 Juli 2026agar proses sterilisasi berjalan maksimal.
“Nanti kita patroli rutin akan dilakukan untuk memastikan lapak rosok tidak kembali bermunculan di sepanjang Jalan Kolonel Sugiyono,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Ulfa





























