JAKARTA, Lingkarjateng.id – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala daerah tersebut diduga terlibat dalam kasus pemerasan.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
Budi menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebelum dibawa ke Jakarta, KPK lebih dahulu melakukan pemeriksaan awal terhadap Etik Suryani di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah.
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik membawa Etik bersama empat orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Etik diketahui menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta sejak Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung di ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua gedung tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar pukul 04.20 WIB pada Jumat, 10 Juli 2026, petugas membawa enam koper berwarna hijau menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Sekitar pukul 05.41 WIB, Etik keluar dari Mapolresta Surakarta. Mengenakan atasan bermotif hitam putih dan celana jeans, ia langsung menuju bus yang telah disiapkan di halaman Mapolresta sebelum meninggalkan lokasi bersama rombongan.
Etik tidak memberikan tanggapan saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Jurnalis: Ant































