Jepara (lingkarjateng.id) – Tim Satgas Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Jepara kembali mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan menggelar operasi pasar serentak di berbagai wilayah pada Kamis (9/7/2026).
Operasi tersebut melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri/TNI, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara.
Guna maksimalkan pengawasan, personel dibagi tiga tim yang bertugas menyisir wilayah utara, tengah, dan selatan Kabupaten Jepara. Strategi tersebut diterapkan agar jangkauan pemeriksaan lebih luas sekaligus memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Edy Marwoto menekankan bahwa operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Pendekatan persuasif menjadi bagian penting dalam pelaksanaan operasi agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal, dampak yang ditimbulkan, serta sanksi hukum bagi pihak yang memperjualbelikannya,” kata Edy.
Lanjut Edy, selain memberikan penjelasan secara langsung kepada pedagang dan masyarakat, petugas juga memasang stiker edukasi di sejumlah lokasi strategis serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi mengenai bahaya rokok ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan 15 bungkus rokok ilegal. Seluruh barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Melalui operasi rutin ini, Pemkab Jepara berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Kolaborasi lintas instansi dalam Satgas Gempur Rokok Ilegal diharapkan mampu menekan peredarannya, menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.***
Jurnalis : Tomi Budianto
Editor : Redaksi































