BLORA, Lingkarjateng.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora akan melakukan penataan batas lahan sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa tanah di Desa Sendangharjo, Kabupaten Blora. Langkah tersebut diambil setelah proses mediasi yang melibatkan sejumlah pihak mulai mengungkap fakta-fakta terkait objek sengketa.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Blora, Haris Sulistyo, mengatakan penataan batas akan dilakukan terhadap bidang tanah yang menjadi objek sengketa beserta lahan di sekitarnya. Proses tersebut diawali dengan permohonan dari masing-masing pemilik tanah kepada BPN.
“Nanti ada penataan batas, dari objek bidang tanah Pak Ratno (pihak bersengketa) dan sekelilingnya. Masing-masing bermohon ke BPN,” beber Haris Sulistyo usai mengikuti audiensi di Balai Desa Sendangharjo, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Haris, bidang tanah milik Ratno yang menjadi salah satu objek sengketa memiliki luas sekitar 5.100 meter persegi. Sementara luas lahan milik pihak lain, termasuk Muhammad Susanto, belum dilaporkan kepada BPN.
Setelah penataan batas dilakukan, BPN akan menghadirkan para pemilik lahan terdahulu serta saksi yang mengetahui sejarah keberadaan jalur lori yang menjadi bagian dari sengketa.
“Nanti kita datangkan para senior atau orang yang mengetahui sejarah jalan lori,” katanya.
Dalam proses mediasi, BPN juga menemukan indikasi tumpang tindih sertifikat di lokasi sengketa. Menurut Haris, persoalan tersebut diduga berawal dari sistem penerbitan sertifikat tanah pada era 1980-an yang belum didukung pengukuran dan administrasi pertanahan sebagaimana saat ini.
“Sertifikasi yang ada pada tahun 80-an itu tidak melalui salinan atau kutipan pemerintah desa, tidak melalui pengukuran,” katanya.
Ia menjelaskan, perubahan sistem administrasi pertanahan dari peta manual menjadi sertifikat digital turut memunculkan persoalan pada sejumlah bidang tanah yang telah bersertifikat sejak puluhan tahun lalu.
“Sepertinya kesalahan masa lalu belum menjangkau seperti saat ini. Secara dokumen betul, secara eksisting di lapangan yang menjadi masalah. Jadi era atau zamannya yang berbeda,” ungkapnya.
“(Agar tidak saling klaim?) Ini tadi penataan batas. Nanti tergantung pihak-pihak (bersangkutan),” sambungnya.
Haris menambahkan, hasil mediasi sejauh ini telah memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pokok persoalan, meski penyelesaiannya belum sepenuhnya tuntas. Penataan batas diharapkan menjadi dasar untuk memperoleh kepastian hukum atas objek sengketa.
“Alhamdulillah sudah ada titik (terang), bukan yang titik temu yang 100 persen, tapi sudah di angka 70 persen,” katanya.
Sementara itu, Kanit III Satreskrim Polres Blora IPDA Iwan Nugroho mengatakan kepolisian ikut mengawal proses mediasi karena sengketa tersebut telah dilaporkan ke Polres Blora.
“Kita koordinasikan dengan BPN, karena BPN tidak tau bidang yang dipermasalahkan, akhirnya kami bersama BPN kemarin melakukan pengecekan lahan bidang yang menjadi sengketa,” ungkapnya.
Menurut Iwan, proses mediasi masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Karena itu, pemerintah desa diminta mengumpulkan seluruh dokumen sertifikat tanah yang berbatasan langsung dengan lahan yang disengketakan agar riwayat kepemilikan dapat ditelusuri.
“Dari BPN menganalisa history (sejarah), ini asal usulnya dari siapa. Balik namanya, belinya dari siapa, biar nanti jelas,” katanya.
“Dari BPN mengatakan ada kesalahan di masa lalu. Kesalahan ini yang perlu di benarkan,” tutup Iwan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid






























