SEMARANG, Lingakrjateng.id – Persidangan kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 8 Juli 2026, menyoroti kewenangan rekrutmen perangkat desa serta rencana penerapan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi tahun 2026.
Dalam persidangan, terungkap bahwa kewenangan pengisian perangkat desa disebut telah bergeser dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa setelah terbit Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021.
Usai sidang, Sudewo menegaskan perubahan regulasi tersebut membuat pemerintah desa memegang kendali penuh terhadap tahapan seleksi perangkat desa, sedangkan bupati hanya memberikan persetujuan atas hasil yang diajukan desa.
“Dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 itu jelas bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan desa. Berbeda dengan Perbup Nomor 55 Tahun 2021 yang kewenangannya ada di bupati,” kata Sudewo.
Ia menjelaskan seluruh tahapan seleksi, mulai dari pembentukan panitia, pengumuman, kerja sama dengan perguruan tinggi hingga pelaksanaan ujian menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Sementara bupati hanya memberikan persetujuan berdasarkan hasil yang diajukan desa.
“Penentuan siapa yang lulus dan siapa yang tidak itu desa, bukan kewenangan bupati. Bupati hanya menerbitkan persetujuan berdasarkan hasil tes yang diajukan desa,” ujarnya.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum juga mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai pembicaraan Sudewo dengan mantan Kepala Dinas Dispermades Pati, Tri Haryama, terkait rencana penggunaan sistem CAT pada seleksi perangkat desa.
Menjawab pertanyaan jaksa, Tri Haryama mengatakan dirinya memahami CAT sebagai metode ujian berbasis komputer yang memungkinkan hasil diketahui secara langsung sehingga dinilai lebih transparan dibandingkan penggunaan Lembar Jawaban Komputer (LJK).
“Yang saya tangkap CAT itu melalui komputer dan hasilnya langsung diketahui beberapa detik kemudian. Berdasarkan pengalaman pengisian perangkat desa yang lain, Perbup mengatakan bisa CAT bisa pakai LJK,” ujar Tri Haryama di persidangan.
Tri Haryama juga menyebut penggunaan CAT saat itu masih berupa rencana karena harus didahului perubahan Peraturan Bupati.
Usai persidangan, Sudewo kembali menegaskan seleksi perangkat desa pada 2026 akan menggunakan sistem CAT secara penuh agar proses seleksi berlangsung objektif dan transparan.
“Pengisian perangkat desa tahun 2026 memakai sistem CAT seperti penerimaan ASN. Jadi benar-benar dijamin objektif. Kalau sebelumnya ada LJK dan CAT, pada 2026 saya tekankan hanya menggunakan CAT,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai keterangan enam saksi yang dihadirkan jaksa justru menguatkan posisi kliennya. Menurutnya, Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 telah memangkas kewenangan bupati dalam proses pengisian perangkat desa.
“Dulu setelah memberikan izin, bupati masih membentuk panitia, menunjuk pengawas, menentukan jadwal ujian sampai mitra pelaksana. Sekarang semua itu menjadi kewenangan desa. Bupati hanya memberikan persetujuan di awal,” kata Yupen.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan sistem CAT merupakan gagasan Sudewo untuk meningkatkan transparansi dan objektivitas seleksi perangkat desa.
“Ide CAT ini dari Pak Sudewo. Tujuannya agar seleksi lebih berbobot, transparan, dan fair. Kalau memang mau korupsi, kenapa memakai CAT? Justru penggunaan CAT mempersulit kalau ada yang ingin mengatur hasil seleksi. Itu sebabnya kami menilai tuduhan korupsi terhadap klien kami patut dipertanyakan,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid





























