REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama DPRD telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati Rembang, Harno mengatakan seluruh tahapan pertanggungjawaban APBD 2025 telah berjalan sesuai aturan, yakni paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan tersebut memuat seluruh proses mulai dari perencanaan, penggunaan anggaran hingga pelaksanaan yang harus disampaikan kepada DPRD.
Menurut Harno, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah masih adanya sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengatakan bahwa temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah terkait.
“Alhamdulillah semuanya sudah berjalan dan ini menindaklanjuti sesuai aturan. Pertanggungjawaban APBD harus disampaikan paling lambat enam bulan. Hari ini sudah sesuai ketentuan untuk menjelaskan seluruh perencanaan, penggunaan, hingga pelaksanaannya kepada DPRD,” ujarnya, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menambahkan, seluruh temuan BPK akan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengembalian kerugian daerah oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Temuan BPK harus ditindaklanjuti. Prosesnya semuanya dikembalikan sesuai ketentuan. Yang paling menonjol kemarin memang ada di Dinas Pendidikan terkait penyimpangan TPP,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Rembang, Hanies Cholil Barro’ menjelaskan temuan BPK tersebut terjadi karena adanya selisih dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru. Dari hasil penelusuran ditemukan adanya pembayaran ganda hingga aliran dana kepada pihak di luar yang berhak menerima.
“Karena temuan BPK ada selisih, kemudian sudah ditelusuri, ternyata ada penyimpangan dari TPP guru, ada yang dobel-dobel seperti itu dan ada beberapa yang masuk ke pihak luar. Tapi ini sudah ditindaklanjuti dan yang bersangkutan juga sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya,” kata Hanies.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar































