KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus mendorong peningkatan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui percepatan sertifikasi halal. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM yang dibuka Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis, 25 Juni 2026.
Sam’ani menegaskan bahwa UMKM memiliki peran strategis sebagai penggerak utama perekonomian daerah dan terbukti mampu bertahan di tengah berbagai tantangan ekonomi.
“UMKM adalah pilar utama dalam perekonomian. Di tengah berbagai gejolak ekonomi global, nasional, dan daerah, UMKM terbukti menjadi sektor yang mampu bertahan dan terus bergerak. Karena itu, kita harus memberikan dukungan nyata agar UMKM semakin berkembang dan berdaya saing,” ujarnya.
Sam’ani mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 10.445 sertifikat halal telah diterbitkan bagi pelaku usaha di Kabupaten Kudus.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas dan jaminan mutu produk untuk memperluas akses pasar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komisi VIII DPR RI, serta sejumlah perguruan tinggi yang turut mendukung pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kudus.
“Terima kasih kepada BPJPH dan Komisi VIII DPR RI yang telah menginisiasi program sertifikasi halal di Kabupaten Kudus. Kami juga mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh UMKU dan UIN sehingga para pelaku UMKM dapat memperoleh kemudahan dalam proses sertifikasi halal. Harapannya, UMKM Kudus semakin naik kelas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” katanya.
Menurut Sam’ani, sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai jaminan kehalalan produk, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan kualitas usaha karena mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga standar pengolahan.
“Dalam proses sertifikasi halal akan dicek bahan, pengolahan, dan berbagai aspek lainnya. Ini tentu akan meningkatkan value dari UMKM itu sendiri. Saat ini juga sudah disediakan stan pelayanan agar pelaku usaha bisa langsung mendaftarkan produknya,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Komisi VIII DPR RI dan BPJPH untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Menurutnya, keterlibatan Pemkab Kudus menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan informasi dan layanan kepada pelaku UMKM.
“Komisi VIII DPR RI bersama BPJPH bekerja sama menyelenggarakan sosialisasi ini dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Kudus, khususnya Bupati dan Wakil Bupati. Kami ingin memastikan para pelaku UMKM mendapatkan informasi yang benar dan kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal,” ujarnya.
Abdul Wachid menegaskan bahwa program sertifikasi halal bagi UMKM saat ini dapat diakses secara gratis melalui skema yang telah disiapkan pemerintah. Sertifikat halal, kata dia, dapat meningkatkan nilai tambah produk sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen.
“Sertifikasi halal untuk UMKM tidak dipungut biaya atau gratis. Setelah sertifikat halal dimiliki, pelaku usaha akan memiliki nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid































